Dilarang Undang-Undang, Mendagri Malah Bolehkan Capres-Cawapres Kampanye di Sekolah

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Kamis, 11 Oktober 2018 13:50 WIB
Dilarang Undang-Undang, Mendagri Malah Bolehkan Capres-Cawapres Kampanye di Sekolah

Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Juli Etha

Harianjogja.com, JAKARTA – Kampanye politik di sekolah sesuai aturan dilarang, namun Menteri Dalam Negeri menganggap hal itu dibolehkan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan calon presiden dan calon wakil presiden melakukan kampanye di sekolah atau lembaga pendidikan.

Menurutnya, hal ini karena pelajar yang berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki hak pilih.

“Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu, semua lini masyarakat kita harus didatangi,” katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (10/10/2018).

Tjahjo menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tinggal melakukan koordinasi dengan KPU Daerah jika ada agenda kampanye di lembaga pendidikan.

“Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN-nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah. Itu aja saya kira,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU melarang peserta pemilihan presiden berkampanye di sekolah karena mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pada pasal 280 huruf h dijelaskan bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat menyampaikan visi misi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online