Setelah Penandatanganan Jual Beli Saham, Nasib Freeport Akan Seperti Ini

David Eka Issetiabudi
David Eka Issetiabudi Kamis, 27 September 2018 21:05 WIB
Setelah Penandatanganan Jual Beli Saham, Nasib Freeport Akan Seperti Ini

Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas (kanan) dan Presiden Direktur Chevron Indonesia Albert Simanjuntak memberikan paparan dalam acara The 6th US-Indonesia Investment Summit 2018 di Jakarta, Kamis (27/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah kini telah menguasai lebih dari 50% saham PT Freeport. Selanjutnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

PT Inalum (Persero), Rio Tinto, dan Freeport-McMoRan Inc. menandatangani perjanjian jual beli saham (sales and purchase agreement/SPA) terkait divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa setelah proses penandatanganan SPA tersebut, pihaknya menunggu surat resmi dari PT Freeport Indonesia kepada Menteri ESDM terkait dengan permohonan perubahan pemegang saham perusahaan tambang Grasberg tersebut.

“Waktu HoA [head of agreement pada 7 Juli 2018]  itu untuk memenuhi persyaratan ketiga belah pihak [Inalum, Rio Tinto, dan Freeport McMoRan] untuk mencapai perjanjian jual beli saham,” ujarnya setelah penandatanganan SPA divestasi saham Freeport, Kamis (27/9/2018).

Setelah ada perubahan pemegang saham, dia akan menerbitkan surat pengakhiran kontrak karya (KK) Freeport Indonesia. KK tersebut akan resmi berubah menjadi izin usaha pertambangan khususu (IUPK).

“Tapi kalau ditanya kapan [perubahan pemegang saham dan penerbitan IUPK permanen]? Tergantung selesai transfer pembayaran Inalum kepada Rio Tinto dan FCX. Ini sih sudah selesai, tinggal administrasi saja.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online