Buntut Pemberian Fasilitas dan Perizinan, Kalapas Sukamiskin Diperiksa sebagai Tersangka Suap

Newswire
Newswire Senin, 17 September 2018 12:37 WIB
Buntut Pemberian Fasilitas dan Perizinan, Kalapas Sukamiskin Diperiksa sebagai Tersangka Suap

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antarafoto

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen pada hari ini Senin (17/9/2018). Sedianya, Wahid Husen akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan perizian di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).

Selain Wahid Husen, KPK juga mem‎eriksa orang kepercayaannya yakni, Hendri Saputra. Dia juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Wahid Husen.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya modus \'jual-beli\' fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ‎Dimana, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp200 hingga Rp500 juta untuk para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka. Tak hanya Wahid, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendri Saputra.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : okezone.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online