Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Setya Novanto. /Antara Foto- Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA - Peran mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dibeberkan terkait dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengungkap peran elite Partai Golkar yang menyuruhnya mengawal proyek PLTU Riau-1. Eni menyebut perintah tersebut datang dari Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) atau yang biasa dijuluki Papa.
"Perintah-perintah yang bermula dari sebelum saya mengenal Pak Kotjo, yaitu dari Pak Setya Novanto," kata Eni usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Kotjo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Eni juga mengaku sudah membeberkan secara detail pertemuan-pertemuan dengan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo ke penyidik KPK pada pemeriksaan hari ini.
"Ya hari ini saya memang diperiksa sebagai saksi dari Bapak Johannes Kotjo. Pendalaman-pendalam dari pertemuan saya dengan Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir," terangnya.
Eni pun mempertegas kembali terkait perintah Setnov untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Kata Eni, Setnov yang mengenalkan dirinya dengan Johannes Kotjo. "Ya saya kan memangnya kenal dari mana lagi. Saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak Setya Novanto," terangnya.
Namun, saat dikonfirmasi terkait keterlibatan perusahaan anak Setya Novanto (Setnov), Rheza Herwindo di kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1, Eni mengaku penyidik belum mengonfirmasi ihwal tersebut.
"Enggak, kalau itu belum sampai ke situ ya pertanyaannya [penyidik]," ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.