Terkuak, Duit Hasil Korupsi PLTU Riau Rp2 Miliar untuk Membiayai Munaslub Golkar

Newswire
Newswire Selasa, 28 Agustus 2018 06:50 WIB
Terkuak, Duit Hasil Korupsi PLTU Riau Rp2 Miliar untuk Membiayai Munaslub Golkar

Ilustrasi Korupsi

Harianjogja.com, JAKARTA- Dana hasil dugaan korupsi PLTU Riau-1 disebut mengalir ke Partai Golkar untuk membiayai kegiatan Munaslub.

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR- RI, Senin (27/8/2018) hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Kepada penyidik KPK, Eni mengungkapkan, bahwa ada sebagian aliran suap PLTU Riau-1, sebesar Rp2 miliar yang didapat dari Johannes B. Kotjo untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar pada Desember 2017 lalu.

"Tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp2 miliar, itu sebagian memang saya ini kan, gunakan untuk munaslub [Golkar]. Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Tak hanya Eni, aliran duit suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar juga dikatakan saksi lainnya yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Johannes B. Kotjo, Setya Novanto mengakui adanya aliran suap dugaan PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar.

Untuk diketahui, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Dia juga diduga telah dijanjikan uang sebesar USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online