Penetapan Tersangka Raudi Akmal Jadi Sorotan di Sidang Praperadilan
Hakim PN Sleman mempertanyakan dasar Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka sebelum putusan perkara terkait berkekuatan hukum tetap.
Komisi Pemilihan Umum/JIBI
Harianjogja.com, PEKANBARU-Ada lima mantan koruptor yang namanya didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pileg 2018 oleh partai politik (parpol) di Riau. Hal tersebut diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
"Dari lima mantan koruptor itu, salah satunya mendaftar melalui partai baru peserta Pemilu 2019," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Selasa (24/7/2018).
Nurhamin menjelaskan penemuan lima nama ini saat tahapan dilakukan KPU terhadap berkas pendaftaran Bacaleg tanggal 4-17 Juli dan dilanjutkan verifikasi berkas 5-18 Juli.
"Lima nama yang kami temukan itu sudah didata, tetapi secara etika tidak boleh menyampaikan nama atau partainya," ucap Nurhamin.
Menurut Nurhamin dengan demikian pencalonan Bacaleg oleh parpol ini tak sesuai dengan isi pakta integritas syarat calon.
"Di mana pakta integritas itu berisi komitmen pimpinan parpol tidak mencalonkan bekas napi perkara korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak," tegas Nurhamin.
Ia menilai ini pelanggaran terhadap pakta integritas yang akan berimplikasi pada pencoretan bakal calon legislatif yang diajukan parpol.
Selanjutnya sebut Nurhamin sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota Legislatif, jika berdasarkan hasil verifikasi atau laporan masyarakat terbukti bakal calon anggota DPR atau DPRD tidak sesuai dengan pakta integritas, parpol masih bisa melakukan penggantian.
"Jadi nama yang dicatat KPU tersebut dikembalikan kepada partai dan diminta agar diganti saat perbaikan," ujarnya.
Dikatakan Nurhamin, proses verfikasi berkas pencalegkan tersebut masih akan berlanjut dan belum final.
"Jika tak juga diganti atau masih mengajukan nama yang sama, maka kami tetap ikut aturan dan posisi tersebut akan kosong nantinya," tuturnya.
Untuk itu sebut dia parpol diberi waktu melakukan perbaikan daftar calon dan syarat serta pengajuan bakal pengganti hingga tanggal 31 Juli 2018. Ketika menyerahkan perbaikan ke KPU sudah ada nama baru yang bukan mantan koruptor.
"Ini masih berlanjut prosesnya. Ketika ada nama mantan koruptor yang masuk, kami kejar dan cari tahu kebenarannya. Walau sebenarnya KPU sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah mantan koruptor, tapi harus punya bukti dan pegangan," imbuhnya.
Sedikitnya 1.000 Bacaleg dari 12 kabupaten/kota yang diusung 16 partai politik akan bersaing memperebutkan 65 kursi di DPRD Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hakim PN Sleman mempertanyakan dasar Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka sebelum putusan perkara terkait berkekuatan hukum tetap.
KPK mendalami temuan uang di rumah Plt Gubernur Riau dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau.
Toy Story 5 dikabarkan menembus pendapatan global lebih dari USD1 miliar dan menjadi salah satu film terlaris 2026. Kesuksesan ini memperpanjang rekor waralaba
Ibu dan dua anak di Wates, Kulonprogo, tertimpa pohon tumbang akibat angin kencang saat mengendarai sepeda motor. Ketiganya dilarikan ke RSUD Wates.
DPR AS melalui Jamie Raskin membuka penyelidikan terhadap FIFA dan hubungan Gianni Infantino dengan Presiden Donald Trump. FIFA diminta menyerahkan sejumlah dok
Job Fair Bantul 2026 akan digelar pada 6-7 Agustus di Stadion Sultan Agung. Sebanyak 15 perusahaan membuka sekitar 1.000 lowongan kerja dengan target 750 pencar