KPK : Suami Inneke Koesherawati Suap Kalapas agar Bebas Keluar Masuk Penjara

Newswire
Newswire Sabtu, 21 Juli 2018 23:50 WIB
KPK : Suami Inneke Koesherawati Suap Kalapas agar Bebas Keluar Masuk Penjara

Inneke Koesherawati. /Antarafoto

Harianjogja.com, JAKARTA - Dugaan suap yang dilakukan suami artis Inneke Koesherawati dibeberkan KPK.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen diduga menerima suap berupa uang serta dua unit mobil dari suami Inneke Koesherwati, Fahmi Darmawansyah. Suap itu diberikan terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada napi tertentu.

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR [Andri Rahmat] dan HND [Hendy Saputra]," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung KPK, Sabtu (21/7/2018). Berkat suap yang diberikannya, Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Keempat orang yang terlibat dalam kasus suap ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hendry Saputra sendiri adalah PNS di Lapas Sukamiskin, sedangkan Andri Rahmat adalah narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online