LPDB Target Salurkan Rp2 Triliun, KDMP Didampingi 15 Inkubator
LPDB Koperasi menggandeng 15 inkubator untuk mendampingi KDMP. Penyaluran dana bergulir pada 2026 ditargetkan mencapai Rp2 triliun.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, ISLAMABAD- Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan di Pakistan pada Jumat (5/7/2018) akibat terbukti korupsi.
Pengadilan Akuntabilitas, pengadilan antikorupsi Pakistan, menetapkan bahwa Sharif memiliki kekayaan jauh di atas pendapatan serta mempunyai properti yang disembunyikan di luar negeri, kata jaksa Sardar Muzaffar Abbasi, kepada media setelah putusan itu dinyatakan.
Sharif, yang pernah menjabat perdana menteri tiga kali, juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun "karena tidak bekerja sama" dengan Badan Akuntabilitas Nasional atau NAB, badan antikorupsi Pakistan.
Putri Nawaz Sharif, Maryam Nawaz, juga dihukum penjara tujuh tahun, kata Abbasi.
Pengadilan menjatuhkan hukuman denda 8 juta pound bagi Nawaz Sharif dan dua juta pound bagi Maryam Nawaz.
Putra menantu Nawaz Sharif, Mohammad Safdar, juga dikenai hukuman penjara satu tahun.
NAB sebelumnya mengatakan bahwa Nawaz Sharif dan beberapa anggota keluarganya memiliki empat unit apartemen di Avenfield House, Park Lane, di London tapi mereka tidak mengungkapkan harta tersebut.
Hakim pengadilan memerintahkan agar unit-unit apartemen itu disita, menurut bunyi putusan.
Abbasi mengatakan Nawaz Sharif berhak mengajukan penentangan terhadap putusan tersebut di pengadilan lebih tinggi dalam waktu 10 hari.
Nawaz Sharif tidak hadir di persidangan ketika hakim mengumumkan putusan. Ia sedang berada di London untuk merawat istrinya, Kulsoom Nawaz, yang menderita penyakit kanker.
Partai Liga Muslim Pakistan (PML-N) menolak putusan itu, yang dianggap mereka "bermuatan politik." Putusan pada Jumat itu adalah salah satu dari tiga perkara korupsi, yang menjerat Nawaz Sharif dan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
LPDB Koperasi menggandeng 15 inkubator untuk mendampingi KDMP. Penyaluran dana bergulir pada 2026 ditargetkan mencapai Rp2 triliun.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 14 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 14 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Bulog akan meluncurkan BerasKita pada 20 Oktober 2026. Beras SPHP berganti nama menjadi BerasKita Medium, sedangkan beras premium menjadi BerasKita Premium.
BMKG menyatakan tujuh kabupaten di Jawa Tengah masih berstatus awas kekeringan pada 11-20 Oktober 2026 di tengah mundurnya awal musim hujan.