89 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat di Bandara Soetta
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, ISLAMABAD- Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan di Pakistan pada Jumat (5/7/2018) akibat terbukti korupsi.
Pengadilan Akuntabilitas, pengadilan antikorupsi Pakistan, menetapkan bahwa Sharif memiliki kekayaan jauh di atas pendapatan serta mempunyai properti yang disembunyikan di luar negeri, kata jaksa Sardar Muzaffar Abbasi, kepada media setelah putusan itu dinyatakan.
Sharif, yang pernah menjabat perdana menteri tiga kali, juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun "karena tidak bekerja sama" dengan Badan Akuntabilitas Nasional atau NAB, badan antikorupsi Pakistan.
Putri Nawaz Sharif, Maryam Nawaz, juga dihukum penjara tujuh tahun, kata Abbasi.
Pengadilan menjatuhkan hukuman denda 8 juta pound bagi Nawaz Sharif dan dua juta pound bagi Maryam Nawaz.
Putra menantu Nawaz Sharif, Mohammad Safdar, juga dikenai hukuman penjara satu tahun.
NAB sebelumnya mengatakan bahwa Nawaz Sharif dan beberapa anggota keluarganya memiliki empat unit apartemen di Avenfield House, Park Lane, di London tapi mereka tidak mengungkapkan harta tersebut.
Hakim pengadilan memerintahkan agar unit-unit apartemen itu disita, menurut bunyi putusan.
Abbasi mengatakan Nawaz Sharif berhak mengajukan penentangan terhadap putusan tersebut di pengadilan lebih tinggi dalam waktu 10 hari.
Nawaz Sharif tidak hadir di persidangan ketika hakim mengumumkan putusan. Ia sedang berada di London untuk merawat istrinya, Kulsoom Nawaz, yang menderita penyakit kanker.
Partai Liga Muslim Pakistan (PML-N) menolak putusan itu, yang dianggap mereka "bermuatan politik." Putusan pada Jumat itu adalah salah satu dari tiga perkara korupsi, yang menjerat Nawaz Sharif dan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.