Demi Nikahi Istri Kedua, Warga Depok Tipu Calon Mahasiswa UIN

Newswire
Newswire Minggu, 10 Juni 2018 00:50 WIB
Demi Nikahi Istri Kedua, Warga Depok Tipu Calon Mahasiswa UIN

Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi

Harianjogja.com, TANGERANG- Demi calon istri muda, seorang warga di Tangerang menipu calon mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.

Rencana Syaifullah alias Arif, 40 untuk merayakan Idulfitri 1439 Hijriah bersama istri kedua yang baru dinikahinya sirna.

Sebab, Arif terpaksa berurusan dengan penyidik Polres Tangerang Selatan, seusai menipu dua calon mahasiswa kedokteran hingga ratusan juta rupiah, Jumat (8/6/2018).

Pelaku diringkus Tim viper Satreskrim Polres Tangsel tanpa perlawanan di rumah istri keduanya di Jalan Drs M gobel blok d 16 no 10 lembah hijau RT12/RW13 Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan residivis kasus penipuan ini mengakui dirinya bekerja sebagai staf di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

"Kedua korban yang tidak lulus seleksi kemudian dikenalkan kepada pelaku yang mengaku sebagai staf, dan memiliki jalur masuk khusus Fakultas Kedokteran UIN," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan.

Arif lantas meminta kedua korban memberikan uang Rp300 juta, yang disebutnya untuk biaya meloloskan mereka masuk ke Fakultas Kedokteran UIN.

"Kedua korban diminta menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp150 juta, untuk diserahkan kepada Dekan Fakultas Kedokteran," jelas Ferdy.

Namun, saat korban mendatangi kampus, didapatkan informasi bahwa tersangka bukan karyawan UIN. Akhirnya, korban melapor ke Polres Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Alexander Yurikho menambahkan, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang, dan mengadakan upacara pernikahan serta persiapan menyambut Idulfitri.

"Uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk biaya menikah dengan istri kedua pelaku dan persiapan Lebaran," tutur AKP Alexander.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online