Wapres Kalla: Daerah Kudu Siapkan THR

Lingga Sukatma Wiangga
Lingga Sukatma Wiangga Kamis, 07 Juni 2018 13:45 WIB
Wapres Kalla: Daerah Kudu Siapkan THR

Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla sekali lagi menegaskan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau PNS harus disiapkan oleh pemerintah daerah.

“Itu kan pegawai daerah, dan memang sudah sejak awal dijelaskan oleh menteri keuangan sejak awal sudah dianggarkan ke daerah jadi harus disiapin,” ujarnya, Kamis (7/6/2018).

Hal itu dikatakan Jusuf Kalla atau JK saat ditanyai wartawan terkait dengan adanya beberapa daerah yang keberatan mencairkan THR bagi PNS karena membebani anggaran.

Sebelumnya, dia meminta pemerintah daerah kreatif dalam mengupayakan anggaran untuk pembayaran THR kepada PNS.

Terlebih, daerah sudah harus mandiri dengan adanya otonomi daerah selama ini. Menurutnya selama ini sistem penggajian khususnya di daerah adalah melalui dana alokasi umum atau DAU. Adapun THR tersebut diharapkan diambil dari pendapatan daerah.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, THR tersebut mencakupi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Di sisi lain, hal itu memberatkan pemerintah daerah karena harus merogoh ‘kocek’ anggaran lebih dalam.

Seperti dihimpun Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, menjelang Lebaran 2018 pemerintah juga mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 ASN menjadi Rp35,76 triliun, dari tahun sebelumnya hanya Rp23 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alokasi THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam UU No.15/2017 tentang APBN 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online