Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan reformasi sekolah menjadi tema besar program pemerintah di bidang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah penerapan sistem zonasi pada persekolahan.
"Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Target kita bukan hanya pemerataan akses layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan," ucap Muhadjir beberapa waktu lalu.
Dia mengharapkan kerja sama antarpemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi tidak dibatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Guru Besar Universitas Negeri Malang ini juga berpesan kepada jajarannya yang berada di daerah agar memperkuat kerja sama dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di wilayah tugasnya.
Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.14/2018 yang menggantikan Permendikbud No.17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Perubahan dalam peraturan pengganti, fokus pada kebijakan dan implementasi sistem zonasi. Perubahan ada pada Pasal 16, yakni sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik berdomisili radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah dan ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar masing-masing sekolah.
Kebijakan zonasi diambil sebagai respons atas terjadinya kasta dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena seleksi mutu masukan/penerimaan peserta didik baru.
"Tidak boleh ada sekolah yang dianggap favorit. Pola pikir ini harus diubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan,” ujar Muhadjir.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan sistem zonasi telah diimplementasikan bertahap sejak 2016. Penggunaan zona dimulai dalam penyelenggaraan ujian nasional, lalu pada 2017 pertama kali digunakan dalam PPDB, dan pada 2018 ini semakin disempurnakan.
Penerapan tahun ini akan ada penyesuaian jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa, sehingga dapat dicari solusi permasalahan yang terjadi dalam implementasi PPDB berbasis zonasi pada tahun lalu.
"Pemanfaatan zonasi akan diperluas untuk pemenuhan sarana prasarana, redistribusi dan pembinaan guru, serta pembinaan kesiswaan. Ke depan, sistem zonasi bukan hanya untuk UN dan PPDB, tetapi menyeluruh untuk mengoptimalkan potensi pendidikan dasar dan menengah," ucap Hamid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.