Jangan Diabaikan, Ini 5 Gejala Awal Penyakit Parkinson
Kenali 5 gejala Parkinson yang dapat terlihat dari aktivitas sehari-hari, mulai tangan gemetar hingga perubahan suara dan cara berjalan.
BPOM rilis temuan gudang obat kecantikan ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/5/2018). /Okezone- Taufik Budi
Harianjogja.com, SEMARANG – Anda yang suka membeli kosmetik dari penjual online, waspadalah.
Balai Besar POM (BBPOM) menggerebek sebuah gudang berisi obat kecantikan ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang memiliki omzet Rp3,5 miliar. Obat-obatan berbahaya yang semuanya didatangkan dari luar negeri itu dipasarkan melalui jaringan internet.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan dari BPOM Pekanbaru yang menyebutkan adanya penjualan obat ilegal berupa sediaan injeksi melalui online dari Semarang. Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan sebuah gudang berkedok agen jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Soekarno-Hatta 12 Semarang, menjadi sumber peredaran obat ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas juga menemukan gudang serupa di Magelang. Selain itu, petugas gabungan yang terdiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Semarang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah, juga menemukan sebuah tempat untuk kantor administrasi obat-obatan ilegal itu di Magelang.
"Dugaan sementara, praktik distribusi ilegal ini dilakukan dengan modus menjual obat ilegal melalui e-commerce dan media sosial serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat meninjau gudang di Semarang yang disinyalir menjadi tempat pengemasan produk ilegal tersebut Kamis (31/5/2018).
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti kejahatan berbagai jenis obat ilegal yang banyak ditemukan di peredaran antara lain berupa injeksi vitamin C, kolagen, gluthathion, tretinoin, obat-obat pelangsing Sibutramine HCI, serta produk-produk skincare dengan total sejumlah 146 item (127.900 pieces) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Selain itu, petugas menyita tujuh ponsel dan lima personal computer yang digunakan untuk transaksi dan administrasi penjualan serta dokumen dan catatan penjualan.
"Pelaku menjalankan usaha di gudang ini sebagai tempat penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang. Selanjutnya, BPOM RI menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan tersebut," lanjut Penny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Kenali 5 gejala Parkinson yang dapat terlihat dari aktivitas sehari-hari, mulai tangan gemetar hingga perubahan suara dan cara berjalan.
Kanwil Ditjen Imigrasi DIY memperkuat kapasitas kehumasan di era digital melalui Smart Immigration Communication bersama GKR Bendara.
Pendaftaran MagangHub 2026 Tahap II dibuka hingga 8 September. Simak jadwal seleksi, pengumuman, dan mulai magang bagi peserta terpilih.
PHM merampungkan proyek SNB AOI 1-3-5 di WK Mahakam. Sumur NB-501 menghasilkan 6,12 MMscfd untuk memperkuat pasokan gas Indonesia.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 4 September 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarif Rp8.000.
Indonesia masuk 10 besar pengguna ChatGPT dunia. OpenAI mengungkap tingginya adopsi AI dan peluang pengembangan ekosistem AI nasional.