Pengamat: Belum Sebulan Sudah Terjadi 9 Kali Hoaks Bom di Pesawat, Menhub Tak Pernah Tegas

Nugroho Nurcahyo
Nugroho Nurcahyo Rabu, 30 Mei 2018 00:55 WIB
Pengamat: Belum Sebulan Sudah Terjadi 9 Kali Hoaks Bom di Pesawat, Menhub Tak Pernah Tegas

Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto (kiri) bersama Pengamat Penerbangan Alvin Lie (kanan) saat mengisi diskusi persiapan lonjakan traffic penerbangan Indonesia sepanjang masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2018 di Jakarta, Selasa (22/5/2018)./Bisnis Indonesia-Abdullah Azzam

Harianjogja.com, JOGJA—Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan, berulang terjadinya insiden penggertak bom oleh penumpang pesawat disebabkan penegakan aturan oleh Menteri Perhubungan dan aparat penegak hukum terkait perbuatan membahayakan penerbangan ini masih sangat lemah.

“Menhub belum mampu tegakkan amanat UU 1/ 2009 [tentang Penerbangan],” kata Alvin Lie melalui cuitan di twitternya, Selasa (28/5/2018).

Alvin mengatakan, pelaku candaan bom yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Ancaman itu merujuk UU No.1/2009 tentang Penerbangan Pasal 437 Ayat (1) yang menyebutkan penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

Sudah berulang kali, kata Alvin, Menhub diingatkan pentingnya tindak tegas penggertak bom. Namun selama ini, pelaku tidak pernah mendapat hukuman yang menjerakan sesuai amanat UU. “Selalu hanya diproses PPNS lalu dilepas. Tidak ada satu pun yang diproses sampai pengadilan walau amanat UU sangat tegas dan jelas,” kata Alvin.

Dalam catatan Alvin, selama Mei 2018, sudah terjadi sembilan kali hoaks bom pesawat yang menyusahkan dunia penerbangan nasional. Mayoritas mendera maskapai penerbangan Lion Air. Pelakunya bermacam latar belakang. Dari mulai orang awam, mahasiswa hingga seorang legislator. Di Banyuwangi, penumpang yang bercanda membawa bom malah dua orang anggota DPRD Banyuwangi. Berikut catatan Alvin:

 

Sebelumnya, penumpang Lion Air nomor penerbangan JT687 rute Bandara Internasional Supadio, Pontianak, menuju Bandra Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (28/5/2018) malam, membuka jendela darurat pesawat tanpa instruksi awak kabin.

Penumpang panik karena adanya salah satu penumpang yang mengaku membawa bom. Akibat peristiwa itu, sepuluh penumpang terluka akibat meloncat turun dari sayap pesawat melewati cangkang mesin pesawat. Delapan penumpang patah tulang, dua luka ringan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Nanang Purnomo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pukul 18.30 WIB di pesawat Boeing 737-800NG (B378) registrasi PK-LOJ.

Penumpang yang mengaku bawa bom dan belakangan mengaku hanya bercanda itu, kontan menimbulkan kepanikan di dalam kabin. Penumpang membuka paksa pintu darurat dan keluar dengan meloncat dari sayap ke darat. Saat keluar inilah sejumlah penumpang luka-luka karena terjatuh. “Pelaku bernama Frantinus Nirigi mengaku kepada pramugari ia membawa bom saat sedang menaruh barang di bagasi kabin pesawat ," kata Nanang, Selasa (29/5/2018) seperti dikutip Antara.

Frantinus adalah mahasiswa Universitas Tanjung Pura. Setelah bagasi diperiksa, lanjut Nanang, tidak ditemukan bom seperti yang diutarakan Frantinus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nugroho Nurcahyo
Nugroho Nurcahyo Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online