MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Ilustrasi mayat./JIBI
Harianjogja.com, SURABAYA- Jenazah korban bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela (SMTB) Surabaya yaitu Aloysius Bayu Rendra Wardhana, 38, diserahkan Kepolisian Daerah Jawa Timur keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya, Selasa (22/5/2018).
Jenazah koordinator keamanan di Gereja SMTB itu diserahkan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin yang disambut isak tangis dari pihak keluarga.
"Kami menyerahkan kepada keluarganya yaitu saudara Aloysius Bayu Rendra Wardhana semoga arwahnya diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan. Mudah-mudahan taka korban-korban selanjutnya dari pelaku teroris," kata Machfud.
Machfud menjelaskan, diserahkannya jenazah Bayu kepada pihak keluarga karena selesai pemeriksaan DNA terhadap jenazah sudah selesai. Saat ini masih ada tiga jenazah pelaku teror yang masih diperiksa DNA-nya.
"Harapan saya yang tiga orang jenazah tersisa bisa diserahkan jika DNA-nya sudah selesai. Dari Kabidokkes dan Karumkit informasinya hari ini tes DNA bisa diselesaikan," ujar Machfud.
Jika pemeriksaan DNA sudah selesai, pihak kepolisian akan menguburkan jenazah ketiga pelaku bom bunuh diri itu seperti tujuh jenazah pelaku sebelumnya karena pihak keluarga tidak mau menerima.
"Jadi nanti tuntas untuk pascapengemboman. Kalau yang penangkapan biar Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang melaksanakan," katanya.
Ditanya terkait pengejaran pemimpin pengajian dari pelaku bom bunuh diri, yaitu Cholid Abu Bakar, Kapolda menegaskan semua komponen sudah bergabung baik dari Polda Jatim maupun Densus untuk melakukan pengejaran. Pihaknya meminta waktu untuk bisa menyelesaikan semuanya.
"Kita lihat masyarakat Surabaya dan Jawa Timur sudah pulih kembali, menggeliat kembali. Jalan-jalan sudah pada macet ke arah barat sudah macet. Kita bangkit untuk melawan ini, jangan ada takut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Cek rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif murah dan sistem pembayaran cashless. Solusi transportasi praktis di Jogja.
Film horor Monster Pabrik Rambut hadir dengan teror dunia kerja dan nuansa retro tanpa mengandalkan jumpscare.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY berkolaborasi menggenjot budaya literasi lewat Program Bedah Buku
Jadwal KA Bandara YIA 2026 lengkap dari Tugu Jogja ke YIA. Transportasi cepat, bebas macet, dan tepat waktu.
Cek jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 terbaru. Kereta andalan komuter, murah, cepat, dan bebas macet.