Bupati Magelang Dorong Optimalisasi PAD Lewat PBB-P2 2026
Bupati Magelang menekankan optimalisasi PAD melalui PBB-P2 2026 guna memperkuat kemandirian fiskal dan pembangunan daerah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto selfie. /Solopos-Ivanovich Aldino
Harianjogja.com, MAGELANG- Pemerintah Kabupaten Magelang baru saja menetapkan jam kerja baru menyusul diterapkannya lima hari kerja. Namun, baru sepekan berjalan, jam kerja kembali berubah menyesuaikan bulan Ramadan.
Eko Tavip Hariyanto, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang menjelaskan Pemkab Magelang menerapkan aturan 32,5 jam seminggu selama bulan suci Ramadan.
Penerapan ini sesuai Surat Edaran Menpan tentang jam kerja PNS selama Ramadan dan Surat Sekda Kabupaten Magelang yang mengatur jam kerja PNS bulan Ramadhan 1439 H/ 2018, yakni selama 32,5 jam dalam seminggu.
"Pengaturan jumlah jam kerja per hari diserahkan pada masing-masing SKPD, namun untuk kompleks Setda Kabupaten Magelang, Bupati telah menetapkan jam kerja khusus," katanya, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (17/5/2018).
Hari Senin sampai Kamis PNS bekerja mulai pukul 07.30 dampai 14.30 WIB. Sedangkan hari Jumat karena terpotong untuk ibadah Jumat, maka jam kerja efektif pukul 07.30 - 15.00 WIB.
Sebagai bentuk pembinaan disiplin ASN, BKPPD Kabupaten Magelang juga akan melakukan Cek Kehadiran Pegawai pada jam-jam tertentu di tiap-tiap instansi.
"Ya ini adalah suatu bentuk pembinaan disiplin ASN karena memang ada perubahan jam kerja selama Ramadan," ujarnya.
Aturan ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 061.2/0814/2018 tentang Penerapan Hari dan Jam Kerja PNS selama Ramadhan 1439 H/2018.
Sebelumnya, sejak Senin (14/5/2018) lalu, ASN di Pemkab Magelang baru saja mulai menerapkan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam seminggu, sesuai Surat Edaran Bupati tentang Penerapan Uji Coba 5 Hari Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Magelang menekankan optimalisasi PAD melalui PBB-P2 2026 guna memperkuat kemandirian fiskal dan pembangunan daerah.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.