6 Penyelam Basarnas Cari Korban di Dalam KM Virgo Transport 8
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, MEDAN- Seorang polisi di Medan, Sumatra Utara merobek Alquran dan membuangnya ke parit setelah mengaku mendapat bisikan.
Seorang oknum polisi berinisial TH,30 ditangkap diduga melakukan perusakan terhadap Masjid Nurul Iman, yang berada di kompleks Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara. Oknum Polisi yang diduga mengalami gangguan jiwa itu, juga merobek dan membuang kitab suci Alquran milik masjid ke parit.
Aksi tak terpuji itu diduga dilakukan tersangka pada 10 Mei 2018 kemarin. Kala itu istri tersangka hendak melahirkan sehingga tersangka bersama dengan ibu tersangka membawanya ke Rumah Sakit Adam Malik Medan. Setibanya di rumah sakit, sang istri kemudian diperiksa di IGD, dan selanjutnya dibawa ke lantai III Ruang melahirkan. Namun, istri tersangka belum melahirkan juga.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka mengaku saat itu tiba-tiba mendapat bisikan-bisikan yang menyuruh tersangka untuk merusak masjid yang ada di rumah sakit itu,"ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (12/5/2018).
Setelah mendapatkan bisikan gaib itu, tersangka langsung masuk ke dalam masjid dan mengambil Alquran yang disimpan di dalam masjid lalu merobek salah satu alquran dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi.
"Sedangkan yang lain, tersangka buang ke parit dekat masjid selanjutnya setelah itu tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke lantai III tepatnya keruang istri tersangka di rawat," ucap Tatan.
Kemudian, pihak Rumah Sakit melaporkan kejadian itu, ke Polrestabes Medan. Melakukan penyidikan dengan mempelajari rekaman CCTV di masjid tersebut dan berhasil mengamankan polisi berangkat Brigadir yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan, Kamis sore, 10 Mei 2018.
Selain itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 Alquran disobek pelaku dan rekaman CCTV serta barang bukti lainnya. Kini, pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.
"Tindak lanjut dilakukan, melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, memeriksa para saksi, terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka. Melakukan pemeriksaan terhadap ahli agama dan kordinasi dengan dokter kejiwaan," jelas Tatan.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
FIFA membahas kemungkinan dana tambahan untuk 211 asosiasi anggota. UEFA dan Concacaf mengusulkan minimal US$10 juta per anggota.
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah menghadirkan Rephaim, entitas kuno yang memperluas teror hingga satu wilayah. Tayang 8 Oktober 2026.
Polisi mengamankan remaja di Maguwoharjo, Sleman, setelah kecelakaan. Polisi menemukan celurit 50 cm yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Indonesia ditahan Malaysia 0-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Media Vietnam menyoroti permainan Garuda setelah Thom Haye dikartu merah.
Pedal rem mobil tiba-tiba keras bisa menandakan masalah pada booster, minyak rem, kampas hingga komponen pengereman lainnya.