Fredrich Dipindah karena Tak Nyaman Seruangan dengan Setnov

Newswire
Newswire Kamis, 03 Mei 2018 04:00 WIB
Fredrich Dipindah karena Tak Nyaman Seruangan dengan Setnov

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK memindahkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dari gedung KPK ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

“Atas dasar penetapan hakim, mulai hari ini penahanan terhadap Fredrich Yunadi dipindahkan ke Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (2/5/2018).

Seperti dilansir dari Antara, Kamis (3/5), sebelumnya Fredrich meminta untuk dipindahkan ke rutan Cipinang dari rutan di gedung KPK lantaran merasa tidak nyaman berada satu ruangan dengan Setya Novanto.

Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dengan tuduhan menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

“Kami ditahan satu ruangan SN [Setya Novanto], sedangkan beliau adalah saksi. Ini kan akan menjadi komplikasi, itu sebetulnya tidak boleh. Saya saja tadi bertemu Pak Bimanesh, saya hanya salam langsung saya kaget. Saya hanya say hello, apalagi satu kamar. Kalau mau rasakan coba menginap semalam, baru tahu apa yang terjadi,” papar Fredrich.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online