Menkumham: Melarang Mantan Napi Korupsi Maju Pemilihan Legislatif Harus dengan Undang-Undang

Lingga Sukatma Wiangga
Lingga Sukatma Wiangga Kamis, 26 April 2018 19:15 WIB
Menkumham: Melarang Mantan Napi Korupsi Maju Pemilihan Legislatif Harus dengan Undang-Undang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (21/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 sebagai hal yang tidak tepat. Mencabut atau menghilangkan hak seseorang, kata dia, harus dilakukan dengan instrumen Undang-Undang.

“Maksud [KPU] itu baik sekali. Tapi kalau menurut saya mencabut hak dan menghilangkan hak orang itu materi UU, bukan materi ketentuan teknis,” katanya di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/4/2016).

Peraturan KPU, kata dia, adalah materi tingkat teknis pada komisi tersebut. Sehingga KPU dinilainya tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak. “Tapi ya sudah nanti akan diuji. Kalau ada orang yang menguji ke MA [Mahkamah Agung], maksud itu kita semua sepakat,” ujarnya.

Dia menyebut, biarlah hal itu menjadi domainnya partai politik yang merasa tidak setuju dengan peraturan KPU yang dimaksud.

Di sisi lain, menurutnya memang mantan narapidana korupsi tak perlu dicalonkan menjadi wakil rakyat. Dia menilai masih banyak calon wakil rakyat yang berintegritas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Nugroho Nurcahyo
Nugroho Nurcahyo Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online