Abu Vulkanik Gunung Merapi Menyebar Sampai ke Wonosobo
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, BANDA ACEH- Jarang-jarang ada PNS yang berani menggugat bupati ke pengadilan. Di Banda Aceh, puluhan PNS melawan keputusan bupati yang dianggap tidak prosedural.
Sebanyak 32 pegawai negeri sipil atau PNS Pemerintah Kabupaten Simeulue menggugat bupati setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Syahminan Zakaria, kuasa hukum 32 PNS Pemkab Simeulue, di Banda Aceh, Selasa (4/1/2018), mengatakan gugatan terkait pencopotan jabatan dan penurunan jabatan eselon oleh bupati tidak prosedural.
"Klien kami menggugat karena mereka dicopot dari jabatan dan penurunan eselon jabatan tanpa melalui penilaian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat," kata Syahminan Zakaria.
Syahminan menyebutkan, gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Banda Aceh pada Selasa (10/4/2018). Objek perkara yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Simeulue terkait mutasi pejabat di kabupaten itu pada Maret 2018.
"Sebenarnya, ada 63 PNS yang dicopot dari jabatan dan diturunkan eselonnya dari IIIA ke IIIB. Namun, yang menggugat dan memberikan kuasanya kepada kami hanya 32 orang," ungkap Syahminan Zakaria.
Syahminan menyebutkan, gugatan yang didaftarkan tersebut masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 5/1986 yang diubah menjadi UU No.9/2004 serta UU No.51/2009 tentang peradilan tata usaha negara.
Menurut Syahminan, dengan dikeluarkannya SK Bupati Simeulue, para penggugat diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang. Di mana, mutasi jabatan tersebut dilakukan tanpa didasari prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Akibat SK Bupati tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap para penggugat, khususnya mereka yang diberhentikan dari jabatan struktural. Tindakan tersebut menimbulkan beban moral dan psikologis," sebut Syahminan.
Oleh karena itu, sebut Syahminan, memohon PTUN Banda Aceh melalui majelis hakim yang menangani perkara tersebut mengabulkan gugatan para penggugat dengan membatalkan SK Bupati Simeulue.
"Memohon majelis hakim mewajibkan tergugat atau Bupati Simeulue merehabilitasi para penggugat serta kedudukan harkat dan martabatnya sebagai PNS dalam jabatan semula," kata Syahminan Zakaria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.