Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara

Newswire
Newswire Jum'at, 06 April 2018 12:37 WIB
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (tengah)./Bisnis Indonesia-Choirul Anam

Harianjogja.com, SIDOARJO-Edy Rumpoko dituntut hukuman delapan tahun kurungan penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (6/4/2018). Ia merupakan mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur yang tersandung perkara suap.

Jaksa KPK Iskandar Marwanto, dalam persidangan itu mengatakan, terdakwa secara sah telah melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim menyatakan terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dalam tuntutan itu, kata dia, terdakwa juga dicabut hak dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.

"Yang menjadi pemberatan terhadap terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai amanat rakyat dan juga tidak berterus terang. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan," tuturnya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Unggul Warso Mukti.

Sementara itu, usai persidangan penasihat hukum terdakwa, Mustofa mengatakan sudah menduga akan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum itu.

"Kami juga sudah mempersiapan pledoi nanti dan akan berikan persepsi lain tentang fakta persidangan. Hal itu karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan itu, dan JPU terkesan tetap menggunakan dakwaannya," ujarnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terdakwaEddy Rumpokotelah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusahaFiliphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp95 juta dan Rp200 juta.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 17 April mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online