Abu Vulkanik Gunung Merapi Menyebar Sampai ke Wonosobo
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Fredrich Yunadi./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi terlibat cekcok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor. Ia meminta KPK untuk tidak cari gara-gara.
Terdakwa kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi kembali menunjukan sikap arogannya kepada Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) itu diketahui kerap melontarkan amarah kepada Jaksa Penuntut KPK.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018), Fredrich meminta kepada Jaksa Penuntut KPK untuk tidak selalu mencari gara-gara dengan dirinya.
Hal itu bermula ketika Fredrich sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan hari ini, yakni Supervisor Keperawatan Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti.
Jaksa Penuntut KPK mengajukan keberatan kepada Fredrich yang mengajukan pertanyaan yang dibacakannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tanyakan dulu pertanyaannya, jangan bacakan BAP," ucap Jaksa.
"Saya tidak bacakan, saya tanyakan dahulu. Jangan cari gara-gara terus dengan saya," kata Fredrich dengan nada tinggi.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim pun memotong pembicaraan Jaksa Penuntut KPK dan Fredrich. Hakim mengimbau kepada Fredrich untuk tidak mengulangi pertanyaan yang sama kepada saksi.
"Sudah, sudah, yang sudah ditanyakan jangan diulang kembali," tegas Hakim.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Dia didakwa bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Mensos Gus Ipul menonaktifkan dua pejabat pengadaan Sekolah Rakyat terkait investigasi dugaan maladministrasi pengadaan barang.
KPK mendalami hubungan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pengusaha EO terkait kasus dugaan korupsi proyek dan CSR.
Pembangunan gedung baru SDN Nglarang terdampak Tol Jogja-Solo di Sleman ditarget mulai Mei 2026 setelah pematokan lahan rampung.
Ditjenpas membantah video viral dugaan sel mewah dan penggunaan HP di Lapas Cilegon serta menegaskan pengawasan tetap dilakukan.