Asal Internet Tak Ngadat, Bikin KTP Paling Lama 1 Jam

Amanda Kusumawardhani
Amanda Kusumawardhani Kamis, 05 April 2018 08:25 WIB
Asal Internet Tak Ngadat, Bikin KTP Paling Lama 1 Jam

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo (kiri)./Antara-Wahyu Putro A

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan jajaran di bawahnya melayani proses pembuatan e-KTP paling lama satu jam.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun segera mengeluarkan beleid sehingga masyarakat tidak perlu menunggu berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan demi mendapatkan sekeping e-KTP.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ihwal pembuatan e-KTP akan dirampungkan pekan ini.

“Sehingga pembuatan e-KTP di dinas kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh Indonesia pembuatannya maksimum satu jam,” kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Namun, batas waktu itu tak berlaku apabila daerah mengalami masalah sambungan Internet atau jaringan listrik. “Gangguan komputer atau listrik padam bisa menjadi pertimbangan perpanjangan waktu pembuatan e-KTP,” ucap Tjahjo.

Hingga Rabu kemarin, perekaman data e-KTP sudah mencapai 97,4%. Masih ada sekitar 6,7 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki e-KTP. Menurut Tjahjo, jutaan warga yang belum punya e-KTP terhambat masalah administrasi di dinas kependudukan dan pencatatan sipil maupun karena mereka malas mengurus kartu identitas.

Aturan pembuatan e-KTP paling lama satu jam merupakan imbas dari keinginan Jokowi memperbaiki sistem pelayanan administrasi kependudukan.
“Pelayanan administrasi kependudukan sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat,” kata Jokowi saat membuka rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, kemarin.

E-KTP dan kartu keluarga adalah dokumen terpenting rakyat Indonesia karena dipakai untuk banyak keperluaan, seperti memasang instalasi listrik di rumah, membuka rekening bank, memesan tiket kereta atau pesawat, mengurus paspor, maupun membuat surat izin mengemudi.

“Untuk itu saya minta agar pelayanan e-KTP dipercepat sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara. Jangan sampai rakyat menunggu lama,” kata Presiden.

Penghayat Kepercayaan
Sementara itu, pemerintah memastikan pembuatan, perubahan, dan perekaman data kependudukan di KTP bagi pemeluk aliran kepercayaan dilakukan setelah pilkada serentak pada Juni 2018. Menteri Agama Lukman Hakim mengungkapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan sudah disiapkan.

“Dalam waktu satu sampai dua bulan ini Kementerian Dalam Negeri akan mendata penghayat kepercayaan, domisili mereka di mana saja, sampai kemudian membikin data yang akurat,” kata Lukman.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan membuatkan KTP khusus tersendiri bagi para penghayat kepercayaan. Saat ini, menurut Kementerian, penduduk Indonesia sebanyak 261,1 juta jiwa. Para penghayat kepercayaan diyakini sebanyak belasan juta jiwa.







 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online