Mau ke YIA? Cek Jadwal KA Bandara 14 September 2026
Jadwal KA Bandara YIA 14 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Ilustrasi paspor
Penyalahgunaan izin tinggal membuat empat WNA dicekal oleh Kantor Imigrasi DIY
Harianjogja.com, SLEMAN - Kantor Imigrasi (Kanim) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasukkan identitas empat warga negara asing (WNA) dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) ke Indonesia setelah memulangkan mereka ke negara asal.
Keempatnya dinilai melanggar perundangan imigrasi karena menyalahgunakan ijin tinggal sementara.
Kepala Kantor Imigrasi DIY Arief Munandar menjelaskan, pihaknya telah menangkap lima WNA dalam operasi beberapa waktu lalu. Ketika diperiksa, seluruhnya melakukan pelanggaran akibat menyalahgunakan izin tinggal.
Izin yang tertuang dalam paspor sebagai wisatawan, tetapi dalam prakteknya WNA itu justru bekerja, seperti di beberapa lembaga kursus serta restoran. Meski kelimanya bermasalah, pihak Kantor Imigrasi melakukan cekal dan memulangkan empat WNA saja.
Sedangkan satu orang tidak dipulangkan dengan alasan kemanusiaan serta ada yang menjamin yaitu seorang warga negara Indonesia (WNI) sekaligus sebagai istrinya. Satu oknum tersebut, kata Arief, sebenarnya sudah memiliki ijin tinggal tetap (Itap).
Yang bersangkutan tidak memiliki ijin sebagai pekerja sehingga sesuai aturan hanya diperbolehkan bekerja di area sekitar tempat tinggal seperti membuka usaha mandiri bukan sebagai karyawan atau pengajar suatu lembaga.
"Sebenarnya ada lima tapi yang satu karena kepala keluarga, istrinya WNI di Jogja jadi kami berikan kesempatan untuk segera mengurus kelengkapan. Itu alasan kemanusiaan jadi pertimbangan," ungkap dia, Jumat (29/5/2015).
Keempat WNA yang dimasukkan dalam daftar cekal itu antara lain warga asal Iran dan Australia masing-masing satu orang dan dua orang asal Jerman. Mereka telah dipulangkan kembali ke negaranya.
Alasan pemberikan cekal karena mereka bermasalah keimigrasian. Keempatnya dilakukan penangkalan atau tidak diperbolehkan datang ke Indonesia lagi dalam kurun waktu enam bulan setelah diterbitkannya surat cekal oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Arief menambahkan, WNA yang telah diberikan surat cekal boleh datang ke Indonesia melalui proses perijinan yang lengkap. Tetapi jika oknum WNA tersebut masa cekal diperpanjang maka tidak boleh datang ke Indonesia sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Perpanjangan cekal bisa dilakukan jika dalam perkembangan oknum tersebut diketahui bermasalah dalam kasus lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA 14 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Basarnas mengerahkan Kopaska, BSG, dan KRI Canopus untuk mencari 129 korban Kapal Virgo Transport 8 yang belum ditemukan.
Asap karhutla membuat jarak pandang di Bandara Supadio hanya 300 meter. Sebanyak 73 penerbangan terdampak penundaan dan perubahan jadwal.
Sinergi tersebut dibahas dalam Overview Implementasi SIPD RI-SP2D Online dan evaluasi Optimalisasi Penggunaan KKI/KKPD di Semarang, Jumat (11/9/2026).
Amazon menghentikan sementara operasi dengan 21 Air setelah pesawat kargo kecelakaan di Miami yang menewaskan lima orang.
Sebanyak 114 korban Kapal Virgo Transport 8 ditemukan, 108 selamat dan 6 meninggal. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.