KASUS HIBAH PERSIBA : Bendahara Persiba Jadi Tersangka

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 19 Desember 2014 15:40 WIB
KASUS HIBAH PERSIBA : Bendahara Persiba Jadi Tersangka

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY kembali menetapkan seorang tersangka dalam skandal dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul. Tersangka baru itu adalah Dahono yang menjabat sebagi Bendahara klub berjuluk Laskar Sultan Agung tersebut.

Dahono merupakan penanggung jawab pengambilan dana hibah dari kas daerah Kabupaten Bantul untuk KONI pada 2012 lalu. Dana Rp12,5 miliar itu kemudian disetorkan ke rekening Persiba.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, peranan Dahono dalam kasus Persiba karena ia yang memperoses semua pencairan dana dan tagihan dari setiap kegiatan Persiba.

Dalam perjalanannya, sambung Azwar, Dahono tidak melakukan pekerjaannya dengan benar. Ia tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi atas pembayaran kegiatan persiba kepada perusahaan penyedia jasa transportasi dan konsumsi PT.Aulia Trijaya Mandiri.

"Sehingga terjadi pembayaran pada PT.Aulia Tri Jaya Mandiri itu fiktif atau ada mark up harga," papar Azwar kepada wartawan di Aula Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (19/12/2014).

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DIY juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo, yang ditetapkan tersangka sejak 17 bulan lalu. Kemudian Direktur PT.Aulia Trijaya Mandiri ditetapkan tersangka pada Oktober lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online