Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berhasil menangkap terpidana korupsi kayu Sudarso bin Dardji di Puri Gejayan Indah No F11.
Mantan Kasi Pemasaran Aset Kota, Dinas Kehutanan, Kabupaten Barito Utara ini diketahui sudah bersembunyi di Jogja sejak 2009 lalu. Ia adalah terpidana kasus korupsi lelang kayu bulat temuan operasi tim gabungan penertiban kayu ilegal Kabupaten Barito Utara pada 2000.
Penggerebekan Sudarso dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Kala itu anggota intel Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penyamaran. Setelah memastikan Sudarso ada dalam rumah itu, anggota intel kemudian memanggil tim gabungan penjemput dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Muara Teweh
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan, tidak ada perlawanan dari terpidana saat dilakukan penangkapan. Hanya, terpidana sempat memohon agar tidak dibawa dulu ke kejaksaan sampai anaknya datang.
Namun permohonan terpidana tidak digubris jaksa. Ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi DIY.
"Rencananya pukul 19.00 malam ini akan diterbangkan ke Kejari Muara Teweh," kata Purwanta.
Selama pemeriksaan di ruang Intelegen Kejaksaan Tinggi DIY, Sudarso terlihat diam saja. Pria kelahiran 1947 itu hanya bisa pasrah. Saat sejumlah media mengambil gambar pemeriksaan pun ia pasrah. Tak ada kata penolakan maupun kata persetujuan.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Muara Teweh Muhammad Ihsan Husni mengatakan, Sudarso terpidana korupsi lelang kayu di Dinas Kehutanan Kabupaten Barito
Utara.
Dalam sidang tingkat pertama Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sudarso dijatuhi hukuman bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain hukuman badan, Sudarso juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 538 juta dan USD 34.951.
Terpidana kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah. Putusan PT menganulir putusan PN Muara Teweh. Namun, Jaksa tak puas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan kasasi ternyata menguatkan PN Muara Teweh, sehingga Sudarso divonis empat tahun penjara. "Kami hanya melaksanakan putusan pengadilan," ucap Ihsan Husni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Ibu-ibu Jogja kembali menggelar aksi pukul panci dari Tugu ke UGM, menyoroti 43 ribu korban keracunan MBG dan kebijakan pemerintah.
JJLS Kelok 23 segera diuji coba. Waktu tempuh Kretek-Girijati dipangkas dari sekitar 30 menit menjadi 7,5 menit.
BMKG mencatat gempa susulan Flores M7,7 mencapai 13.863 kali hingga Rabu pagi, dengan magnitudo terbesar 6,2.
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
PSG mewaspadai Slovan Bratislava asuhan Yaya Toure. Luis Enrique menilai laga pembuka Liga Champions 2026/2027 tak akan mudah.