Polusi Udara Ancam Paru-Paru Anak, Ini Cara Mengurangi Risikonya
IDAI mengingatkan polusi udara dapat menurunkan fungsi paru anak. Penelitian menunjukkan 13,3% anak mengalami gangguan fungsi paru.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan tanggapan seusai meminta maaf secara langsung kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sebuah pertemuan tertutup di kantor Gubernur DIY di Kepatihan Jl Malioboro Yogyakarta, Kamis (04/09/2014).Dalam kesempatan itu Sultan meminta kepada segenap warga Yogyakarta untuk dapat memaafkan Florence atas posting statusnya di media sosial.
Harianjogja.com, SLEMAN - Polda DIY segera melimpahkan berkas berikut tersangka Florence Sihombing, mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY karena sudah dinilai lengkap (P-21).
Meski tidak dilakukan penahanan, tapi sebelum dilimpahkan Flo akan diperiksa kesehatannya.
Sebelumnya Florence ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolda DIY atas kicauannya di akun Path yang dinilai menghina warga Jogja. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jogja melaporkan tindakan Florence tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Kokot Indarto melalui Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan, setelah melalui beberapa kali revisi berkas perkara tersangka Florence telah dilimpahkan ke Kejati DIY dan dinyatakan lengkap (P-21).
Saat ini penyidik tengah memproses penyerahan tersangka berikut barang bukti.
"Saat ini sudah dinyatakan P-21, berkas sudah di kejaksan. Tinggal tersangka dan barang bukti," ungkapnya saat ditemui Senin (20/10/2014).
Ia menambahkan, sedangkan untuk barang bukti yang akan dilimpahkan yakni berupa print out dari layar akun path Florence serta ponsel yang digunakannya untuk mengunggah. Pihaknya telah menyiapkan surat penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Sehari sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Florence akan dipanggil ke Polda DIY terlebih dahulu untuk menjalani cek kesehatan oleh Dokter Kepolisian.
"Dalam koordinasi dengan kejaksaan hari ini. Nanti tersangka akan diperiksa dulu, kalau dinyatakan sehat langsung kami limpahkan," ungkapnya.
Anny mengetengahkan, pasal yang disangkakan masih seperti sebelumnya. Yakni dijerat dengan pasal 27 dan 28, UU RI 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena tindakan yang dilakukan tersangka menimbulkan kebencian dan permusuhan kelompok masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IDAI mengingatkan polusi udara dapat menurunkan fungsi paru anak. Penelitian menunjukkan 13,3% anak mengalami gangguan fungsi paru.
Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Simak profil, rekam jejak karier, dan harta kekayaannya.
Tren meningkatnya WNI melepas kewarganegaraan berpotensi memicu brain drain, dampak serius bagi Indonesia.
Menlu Sugiono menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran sekaligus membahas kerja sama bilateral dan isu perdamaian dunia.
Netflix menyebut film keluarga Indonesia konsisten masuk Global Top 10 selama empat tahun terakhir dan diminati penonton lokal.
PGSD UPI Kampus Purwakarta menggelar pengabdian masyarakat di Kulonprogo dengan memperkuat literasi membaca, finansial, dan lingkungan.