Karyawan Alfamart Ini Ditangkap karena Membobol Toko Tempatnya Bekerja

Sunartono
Sunartono Senin, 06 Oktober 2014 19:20 WIB
Karyawan Alfamart Ini Ditangkap karena Membobol Toko Tempatnya Bekerja

Harianjogja.com, SLEMAN - Dua orang pelaku pembobolan Alfamart di Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman berhasil ditangkap petugas Polsek Bulaksumur, Sleman, Minggu (5/10/2014).

Salah satu pelaku membuat lubang di dalam kandang kambing untuk menyimpan uang hasil curian.

Kedua tersangka adalah Yoga, 19, yang merupakan karyawan Alfamart dan temannya Rahmad, 20, bukan karyawan tapi sama-sama warga Sindumartani, Ngemplak, Sleman. Keduanya menggasak uang Rp33,6 Juta dari dalam brankas dan meja kasir.

Panit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Eka Andi menjelaskan peristiwa pencurian dilaporkan oleh korban pada Minggu (5/10/2014) jam 08.00 WIB.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua pelaku telah mempersiapkan kunci duplikat terlebih dahulu untuk membuka pintu utama toko karena kebetulan tidak buka selama 24 jam. Para pelaku tidak melakukan perusakan pintu toko maupun brankas seperti para pencuri lainnya.

"Dari olah TKP kami memeriksa sejumlah saksi terutama para karyawan," ungkap Andi, saat ditemui Senin (6/10/2014).

Hasil pemeriksaan selama berjam-jam, lanjutnya, dugaan pelaku mengarah pada salahsatu karyawan toko tersebut yakni Yoga. Berdasarkan bukti-bukti TKP yang ditemukan petugas di lapangan didukung keterangan saksi lain, akhirnya Yoga pun ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya.

Dalam melakukan aksi pembobolan ia sudah mempersiapkan dua hari sebelumnya dengan membuat kunci duplikat pada pintu utama bagian depan.

Sedangkan kunci brankas didapatkannya dengan cara memperhatikan pemilik toko setiap kali menyimpan kunci brankas selama ia bekerja.

Selain Yoga, memang ada beberapa karyawan lain yang juga memahami lokasi penyimpanan kunci brankas toko tersebut, sehingga ketika sudah berhasil masuk toko saat beraksi tersangka langsung mendapatkan kunci tersebut. Adapun uang Rp33 juta didapatkannya dari dalam brankas, sedangkan Rp668.000 dari dalam kasir. Uang itu oleh keduanya dibagi dua.

"Pencurian dilakukan saat pagi hari sekitar pukul 03.00 WIB bersama dengan seorang temannya. Datang menggunakan sepeda motor," imbuh Andi.

Berhasil menangkap satu pelaku, pihaknya lalu memburu tersangka lain. Atas keterangan Yoga, kemudian tersangka Rahmad ditangkap di rumahnya di Sindumartani, Ngemplak. Ia sempat mengelak tetapi akhirnya pun mengakui perbuatannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online