POSTING PATH HINA JOGJA : Pelapor : Proses Hukum Tetap Berjalan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 29 Agustus 2014 22:20 WIB
POSTING PATH HINA JOGJA : Pelapor : Proses Hukum Tetap Berjalan

Akun Path milik Florence Sihombing (kabar24.com)

Harianjogja.com, JOGJA-Florence Sihombing mendadak menjadi buah bibir setelah aksi umpatannya melalui media sosial Path beredar. Kicauan mahasiswa Ilmu Kenotariatan UGM itu dianggap menghina jogja. dia pun mendapat banyak kecaman di media sosial. Bahkan warga jogja lainnya melaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik kelompok masyarakat dan UUITE, dengan laporan polisi nomor LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT tertanggal 28 Agustus 2014.

Pelapor adalah Fajar Riyanto, salah satu warga Jogja. Adapun pasal dugaan berupa tindak pidana 311 KUHP dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11/2008 UUITE.

Meski Florence sudah meminta maaf kepada warga Jogja dan Sultan hingga menutup akun jejaring sosial sejak Kamis (28/8/2014), pihak pelapor tetap akan melanjutkan proses hukum tersebut. Erry Supriyanto Dwi Saputro, selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, persoalan permintaan maaf Florence sudah seharusnya dilakukan dalam kehidupan sosial namun bukan berarti menghapuskan proses hukumnya.

“Kasus ini sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak seenaknya menghina, maka kasus harus dilanjutkan,” ujar Erry

Erry mengaku sudah menyampaikan bukti permulaan awal atas tindakan Florence ke polisi. Dia menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurut dia justru dengan proses hukum akan mengurangi sanksi sosial bagi Florence.

“Biar masyarakat juga mengetahui letak kesalahan Florence ini dimana,” tandas Erry.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online