PILPRES 2014 : Bawaslu Jateng Imbau Spanduk Ucapan Selamat Diturunkan
Staf sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Solo melepaskan spanduk ucapan syukur kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dalam pemilu presiden 2014 di Jl Slamet Riyadi, Kerten, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/7/2014). Spanduk-spanduk ucapan selamat memenangi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Solo tersebut dilucuti Panwaslu dengan didampingi Satpol PP dan polisi. (Ardiansyah
Harianjogja.com, SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mengimbau penurunan spanduk berisi ucapan selamat untuk pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Sampai saat ini belum ada satupun pasangan capres yang resmi mendapatkan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai calon terpilih sehingga ucapan selamat melalui media apapun sebaiknya tidak dilakukan terlebih dulu," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang, Sabtu (12/7/2014).
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan Bawaslu Jateng banyak ditemukan spanduk ucapan selamat pada kedua pasangan capres di sejumlah titik dan hampir ada di semua kabupaten/kota di Jateng. Menurut dia, banyaknya spanduk ucapan selamat untuk pasangan capres itu tidak lepas dari hitung cepat beberapa lembaga survei di Indonesia yang ternyata hasilnya berbeda.
"Pemasangan spanduk ucapan selamat belum waktunya dilakukan oleh siapapun, termasuk oleh partai politik pengusung maupun tim kampanye
masing-masing pasangan capres," ujarnya.
Teguh menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014,
rekapitulasi di tingkat kecamatan baru dilaksanakan 13-15 Juli 2014, tingkat kabupaten/kota 16-17 Juli 2014, tingkat provinsi 18-19 Juli 2014, dan di tingkat pusat (KPU RI) baru mulai 20-22 Juli 2014.
"Oleh karena itu, kami menyurati tim kampanye pasangan capres untuk menurunkan dan membersihkan spanduk ucapan selamat tersebut karena
waktunya belum tepat dan dapat juga dipasang ditempat yang tidak tepat," katanya.
Surat imbauan tersebut, kata dia, juga akan ditembuskan kepada masing-masing kepala daerah, KPU sesuai tingkatan, dan kepolisian setempat. Terkait dengan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di provinsi setempat, Bawaslu Jateng untuk sementara telah menginventarisir 13 pelanggaran yang tersebar di sembilan kabupaten/kota antara lain Banyumas, Sragen, Cilacap, Karanganyar, Boyolali, Wonosobo, Demak, Purbalingga, dan Purworejo. Dari data yang ada tersebut, Bawaslu Jateng setidaknya sedang mengawal tiga perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang terjadi di dua kabupaten, yaitu di Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Sragen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share