Hanya Satu Calon, Pendaftaran Pilur di Gunungkidul Akan Diperpanjang
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pengurusan administrasi kependudukan di Gunungmbirakidul rencananya akan digratiskan. Saat ini anggota DPRD Gunungkidul sedang membahas rancangan peraturan daerah pencabutan Peraturan Daerah No 18/2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Ketua Panitia Khusus VIII DPRD Gunungkidul, Sutarpan mengakui bila perda yang berlaku saat ini tentang retribusi administrasi kependudukan tidak relevan lagi. Karenanya, perda tersebut harus segera dicabut dan diganti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi kependudukan yang disahkan pada 26 November 2013 menjelaskan bahwa setiap pengurusan administrasi kependudukan mulai dari kartu keluarga, KTP, Akta (kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian) atau akta pengakuan anak digratiskan. Sebelum undang-undang ini diberlakukan hanya percetakan KTP yang digratiskan.
“Kami masih mendalami isi dari Raperda itu. Namun, secara prinsip setuju agar perda tersebut dicabut,” kata Sutarpan kepada Harianjogja.com, Jumat (20/6/2014).
Rencananya, Senin (23/6/2014), Pansus VIII melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk membahas lebih jauh isi raperda itu. Apalagi, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi bila peraturan dalam undang-undang No 24/2013 tentang administrasi kependudukan harus segera dilaksanakan.
Sekretaris Dinas Kependudukan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Virgilio Soriano menegaskan nantinya, seluruh pencatatan administrasi kependudukan digratiskan. Syaratnya, masyarakat yang melakukan pengurusan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan.
“Sejak 3 Februari lalu sudah dilakukan sosialisasi terkait pembebasan biaya kepengurusan dokumen kependudukan. Mulai dengan pemasangan spanduk atau sosalisasi langsung ke tingkat pemerintah desa,” kata dia.
Dia menegaskan, apabila ada oknum pegawai pemerintahan termasuk perangkat desa melakukan pungutan dipersilakan melapor. Pasalnya, pelaku bisa dipidana dengan acaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp75 juta.
“Silahkan laporkan, dan bila terbukti kami akan menindak dengan tegas,” seru dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.