Mahasiswa Hukum Indonesia Minim Ketrampilan Teknis

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 12 Desember 2013 17:41 WIB
Mahasiswa Hukum Indonesia Minim Ketrampilan Teknis

Ilustrasi putusan pengadilan (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN- Lulusan sarjana Fakultas Hukum di Indonesia hanya menguasai teori-teori hukum. Sementara, keterampilan teknis di bidang hukum masih jauh dari yang diharapkan.

Pakar Ilmu Hukum dari Maastricht University, Belanda, Prof. Fokke Fernhout mengatakan, saat ini kepercayaan masyarakat pada hukum di Indonesia makin lemah. Pasalnya banyak ahli hukum yang dalam mengeluarkan putusan hukum tidak merujuk pada aturan hukum.

Dia merujuk pada putusan-putusan yang di buat hakim di peradilan yang berubah dari waktu-waktu dari perkara yang sama. Ia menilai, pendidikan hukum di Indonesia lebih banyak mengajarkan teori daripada praktik.

"Ibarat belajar berenang, kalo kita tidak ajarkan caranya, maka dia akan tenggelam. Ini terbukti, banyak ahli hukum yang jarang merujuk aturan yurispudensi dengan benar. Kebanyakan putusan hanya berdasarkan pertimbangan yang selalu dibenarkan,” kata di sela peluncuran buku Keterampilan Hukum; Panduan untuk Mahasiswa, Akademisi dan Praktisi, Kamis (12/12/2013).

Untuk meningkatkan kualitas lulusan sarjana hukum, Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna P. Sugarda mengatakan, mahasiswa fakultas hukum harus diarahkan untuk menjadi orang-orang yang mampu berpikir rasional, logis, jelas dan tegas serta jujur.

Kemampuan tersebut dapat dicapai jika sejak awal mereka dibiasakan untuk membedakan mana yang rasional dan logis dan mana yang tidak.

"Mana yang benar dan mana yang tidak benar menurut ilmu hukum. Itu yang perlu ditekankan. Kami sangat prihatin dengan lulusan sarjana hukum yang tidak menguasai keterampilan hukum," ujar Paripurna

Paripurna menambahkan Fakultas Hukum seharusnya jangan terlalu menitikberatkan teori-teori ilmu hukum pada mahasiswa. Tetapi juga menyeimbangkan pada keterampilan hukum dengan memberikan kasus-kasus hukum untuk diselesaikan menurut ilmu hukum.

“Metode pembelajaran dengan banyak studi kasus, maka akan ada banyak hal yang bisa dicapai mahasiswa dalam menambah kemampuannya membuat legal opinion,” kata Paripurna.

Hal senada disampaikan dosen FH UGM sekaligus anggota tim penulis buku, Sigit Riyanto. Menurutnya, dalam menjalankan profesi hukum, apsek integritas dan moral, memang lebih ditekankan agar para ahli hukum tidak melanggar aturan hukum yang sudah dibuat.

Ada tiga kemampuan yang perlu dimiliki mahasiswa. Meliputi pengetahuan hukum yang cukup, kemampuan memecahkan persoalan hukum dari ilmu hukum yang dikuasai, dan kemampuan membuat pilihan dari aturan hukum yang sudah ada. “Semua yang dilakukan didasari oleh integritas dan moral,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online