Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bripka E
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
http://images.harianjogja.com/2013/03/anas14.jpg" alt="" width="259" height="194" />JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (25/3/2013), kembali memeriksa tiga orang saksi untuk kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Ketiga saksi itu yakni Gerhana Sianipar ibu tumah tangga, Frans Guna Wijaya Sales Manager Showroom Duta Motor, dan Hidayat mantan karyawan PT Anugerah Nusantara.
Selain memeriksa tiga saksi untuk kasus itu, hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan untuk kasus TPK pembangunan sarana dan prarsana Hambalang Bambang Riyadi Staf Kasir PT Adhi Karya Tbk untuk tersangka Andi Malarangeng dan Deddy Kusnidar.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan hingga saat ini saksi untuk tersangka DK dan AAM hingga sore ini belum juga hadir.
Sedangkan untuk saksi Frans Guna Wijaya dan Hidayat, untuk kasus peneriman hadiah sedang diproses oleh penyidik.
"Proses pemeriksaan terus dilakukan untuk kasus ini, untuk penyidikan lebih lanjut. Namun kita juga belum menetapkan tersangka baru," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.