Ini Serius! KPK Sita 33 Aset Djoko Susilo
Bisnis/Nurul Hidayat DJOKO SUSILO JADI TERSANGKA PENCUCIAN UANG Tersangka kasus korupsi Simulator SIM Djoko Susilo usai menjalani pemeriksaan di di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (14/1/2013). Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pencucian uang dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undamg-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut merupakan 20 tahun penjara dan juga denda dengan maksimal Rp 1
http://images.harianjogja.com/2013/03/14-1-2013-NH-BISNIS-15-Djoko-Susilo-22-370x248.jpg" alt="" width="370" height="248" />JAKARTA -- Kelihaian Irjen Djoko Susilo dalam mengumpulkan aset hasil korupsi harus diakui jempol. KPK mencatat jumlah properti Irjen Djoko Susilo yang disita terus bertambah. Angkanya kini bertambah menjadi 26 aset. Itu belum termasuk, tiga SPBU dan empat mobil milik jenderal bintang dua itu. Untuk sementara totalnya 33.
"Tercatat 26 aset ada dalam bentuk tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Jumlah aset tersebut belum termasuk empat mobil yang disita KPK. Selain itu juga ada 3 SPBU yang dilakukan penyegelan.
"Ada juga empat mobil yang kemarin sudah disampaikan. Terus ada 3 SPBU yang belum dipasang plang (penyitaan)," kata Johan.
Namun Johan mengaku belum mengetahui berapa jumlah nilai dari kekayaan Djoko yang disita KPK itu. Penyidik juga masih terus menelusuri kemungkinan penyitaan aset-aset lainnya.
"Masih ditelusuri apakah ada kaitan tambahan atau tidak," kata Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share