KAHMI Tak Akan Beri Jaminan Kepada Anas

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Minggu, 03 Maret 2013 20:02 WIB
KAHMI Tak Akan Beri Jaminan Kepada Anas

 

JOGJA-Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD menegaskan, KAHMI tidak akan memberikan jaminan kepada Anas Urbaningrum agar tidak ditahan.

“KAHMI tidak akan memberikan jaminan apa-apa, hanya KAHMI memberikan pendampingan bantuan hukum. Tapi bukan bantuan hukum dari KAHMI sendiri tetapi tergabung dalam tim hukum Anas,” kata Mahfud, usai mengisi Dialog Kebangsaan yang digelar dalam rangka Harlah NU ke 87, di Gedung Umarkayam, XT Square Jogja, Minggu (3/3/2013).

Menurut Mahfud, berdasarkan aturan hukum di Indonesia, penahanan tak dilakukan, kecuali dikhawatirkan kabur, mengulangi perbuatan pidana atau menghilangkan barang bukti. Jika, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka Anas yang menjadi anggota Presidium KAHMI maupun Andi Malarangen ada tidak perlu ditahan.

“Tapi perlu diingat, masalah Anas itu tidak ada kaitannya dengan KAHMI. Silahkan Anas mengurus sendiri persoalan hukumnya. KAHMI tidak ada sangkut pautnya dengan masalah Hambalang,” tandas Mahfud.

Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja profesional dan tidak terpengaruh dengan komentar-komentar yang tidak jelas maknanya. KPK juga harus memaparkan secara terbuka di pengadilan nanti, apa dua alat bukti yang dipakai menjerat Anas.

“Ini masalah hukum bukan masalah politik,” tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online