RAFFI AHMAD DITANGKAP: Lho, Kok Status Tersangka Ditetapkan 3x24 Jam?

Minggu, 27 Januari 2013 20:03 WIB
RAFFI AHMAD DITANGKAP: Lho, Kok Status Tersangka Ditetapkan 3x24 Jam?

Ilustrasi (kabar24)

http://images.harianjogja.com/2013/01/luna-antara-300x2001.jpg" alt="" width="300" height="200" />JAKARTA --  Status tersangka kasus narkoiba yang digerebek di rumah artis Raffi Ahmad, Minggu (27/1/2013) baru akan ditetapkan dalam waktu 3x24 jam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Mengapa demikian?

“Penetapan tersangka untuk kasus narkoba selama 3×24 jam. Bila memang diperlukan lagi, akan ditambah 3×24 jam,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Benny Mamoto, di Jakarta, Minggu sore.

BNN mengambil langkah ini untuk menentukan apakah mereka yang ditangkap itu terlibat penyalahgunaan atau terlibat jaringan narkoba, katanya.

“Kalau mereka mengonsumsi, kami berlakukan masuk dalam kriteria rehabilitasi,” kata Benny.

Kondisi 17 orang yang ditangkap, termasuk artis Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan Zaskia Sungkar dalam keadaan sadar, kata Benny.

“Mereka keadaannya biasa-biasa saja, mereka masih sadar. Dan, semuanya tergantung hasil laboratorium mereka menjalankan tes urine,” kata Benny.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian di antaranya MDNA, yaitu sejenis ekstasi yang sudah dihancurkan dalam kapsul, dan dua linting ganja.

“Barang itu berasal dari satu orang, dia adalah seorang laki-laki itu sudah ditunjuk oleh beberapa dari 17 orang yang diamankan, tapi bukan dari empat orang artis,” kata Benny. (Antara/ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online