http://images.harianjogja.com/2013/01/DAMING1.jpg" alt="" width="240" height="160" />JAKARTA— Calon hakim agung Daming Sunusi yang komentarnya soal perkosaan menimbulkan kontroversi mengaku sudah mendapatkan sanksi soal. Tidak hanya dia, keluarga besarnya juga merasa malu atas pernyataan yang disampaikan saat dia menjalani uji kelayakan dan kepatutan DPR untuk menjadi hakim agung.
Pengakuan Daming disampaikan saat dia hadir dalam diskusi kasus pemerkosaan dengan korban bocah RI dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan TV One, Selasa (22/1/2013) malam.
Daming mengatakan pernyataannya bahwa "antara pemerkosa dan korban sama sama menikmati" keluar karena dia sangat stres menghadapi pertanyaan dari Komisi HUkum DPR saat uji kelayakan.
terkait hukuman mati bagi pemerkosa anak, Daming berpendapat dalam KUHP tidak disebutkan hukuman mati bagi pemerkosa. Hukuman bagi pemerkosa yang paling berat adalah 12 tahun penjara.
"Jika ada wacana hukuman mati bagi pemerkosa, harus dilakukan perubahan pada KUHP," tambahnya.
Daming adalah salah satu dari 12 nama calon hakim agung yang diajukan KY ke Komisi Hukum DPR pada Mei 2012.
Ia diajukan untuk menjadi hakim agung kamar perdata MA, dan berhasil lolos di seluruh jenjang seleksi yang digelar KY.
Komisioner KY dalam Sidang Majelis Kehormatan memutuskan isi rekomendasi bagi Daming Sanusi berupa pemberhentian secara hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim.
Daming dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.
Atas rekomendasi KY itu, Daming menyatakan pasrah. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim. (Kabar24/nj)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: