Angie Membela, Jaksa Menolak

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Kamis, 03 Januari 2013 21:57 WIB
Angie Membela, Jaksa Menolak

BISNIS/NURUL HIDAYAT Tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh usai menjalani pemerikasaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (29/5/2012). Angelina dicecar 21 pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tuduhan menerima suap di pembahasan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional

http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/03/angie-membela-jaksa-menolak-364406/29-5-2012-nh-bisnis-15-anggie-3" rel="attachment wp-att-364410">http://images.harianjogja.com/2013/01/29-5-2012-NH-BISNIS-15-Anggie-3-370x247.jpg" alt="" width="370" height="247" />Jakarta -- Angelina Sondakh agaknya belum beruntung. Jaksa penuntut umum menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) Angelina Sondakh beserta tim penasihat hukumnya. Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Angie Kamis (10/1) pekan depan.

"Setelah kami mendengar pembelaan pledoi pribadi maupun penasihat hukum, kami tetap pada tuntutan pada persidangan 20 Desember 2012," kata penuntut umum, Kreno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/1/2013).

Dalam pledoi pribadi sebanyak 35 halaman, Angie membantah seluruh dakwaan jaksa mengenai penerimaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Pengajuan tuntutan seperti ini tanpa proses pengujian hukum tidak sepantasnya digunakan karena mengakibatkan orang yang tidak bersalah dihukum bersalah," ujar Angie.

"Mengapa saya harus dituntut 12 tahun penjara dan mengembalikan Rp32 miliar yang tidak pernah saya terima?" imbuh Ibunda Keanu Massaid ini.

Penasihat hukum Angie, Nasrullah menyebut penuntut umum tidak dapat membuktikan mengenai aliran dana yang didakwa diterima kliennya. "Penuntut umum hanya menyatakan sesuatu dengan mereka-reka, menduga-duga tanpa membuktikannya," katanya membaca pledoi terpisah.

Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online