Cara Daftar Bansos BPNT dan PKH 2027 Lewat Perlinsos Digital

Achmad Zainuddin
Achmad Zainuddin Minggu, 18 Oktober 2026 10:07 WIB
Cara Daftar Bansos BPNT dan PKH 2027 Lewat Perlinsos Digital

Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI.

Harianjogja.com, JOGJA—Penerima bantuan sosial (bansos) lama maupun calon penerima baru perlu memperhatikan mekanisme pendaftaran program bantuan pemerintah untuk 2027. Registrasi dilakukan melalui Perlinsos Digital, sedangkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 untuk periode Oktober–Desember 2026 tetap berjalan sesuai jadwal masing-masing daerah.

Data yang dihimpun melalui Perlinsos Digital akan digunakan sebagai salah satu dasar penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT mulai awal 2027. Karena itu, masyarakat yang ingin diusulkan sebagai penerima perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti tahapan pendaftaran.

Pendaftaran tersebut tidak otomatis membuat seseorang memperoleh bantuan. Pemerintah tetap melakukan verifikasi, pemadanan data, dan penilaian kelayakan sesuai kriteria setiap program.

Besaran BPNT 2026 dan Jadwal Penyaluran

BPNT atau Program Sembako merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan pangan. Besaran bantuan reguler yang disebutkan dalam informasi tersebut mencapai Rp200.000 per bulan.

Karena penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan, penerima memperoleh Rp600.000 untuk satu tahap. Namun, nilai yang masuk ke rekening dapat berbeda sesuai mekanisme penyaluran. Dalam sejumlah kasus, pencairan untuk periode dua bulan dapat mencapai Rp400.000.

Berikut jadwal penyaluran BPNT sepanjang 2026:

Tahap 1: Januari–Maret 2026.
Tahap 2: April–Juni 2026.
Tahap 3: Juli–September 2026.
Tahap 4: Oktober–Desember 2026.

Tanggal pencairan dapat berbeda di setiap daerah dan bank penyalur. Masyarakat disarankan memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan tidak langsung mempercayai kabar tanggal pencairan dari sumber yang tidak resmi.

Pendaftaran Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital

Pemerintah mewajibkan calon penerima PKH dan BPNT untuk melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital. Ketentuan ini juga berlaku bagi penerima lama yang harus melakukan pendaftaran ulang.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa registrasi dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan bantuan pendamping.

Sejumlah informasi penting mengenai pendaftaran tersebut meliputi:

Peluncuran nasional Perlinsos Digital disampaikan secara resmi pada 30 September 2026, meskipun pendaftaran telah berlangsung sejak masa uji coba.

Lebih dari 5,6 juta keluarga telah mendaftar hingga akhir September 2026.

Pemerintah menargetkan 48 juta keluarga terdaftar sampai Desember 2026.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau melalui Agen Perlinsos di kantor desa/kelurahan maupun pendamping PKH.

Proses pendaftaran tidak dipungut biaya.

Masyarakat perlu memastikan proses registrasi dilakukan melalui saluran resmi agar data yang disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan.

Syarat Mendaftar BPNT dan PKH 2027

Sebelum melakukan registrasi, calon penerima perlu menyiapkan sejumlah data dan identitas untuk mengisi formulir pendaftaran.

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif beserta PIN.
- ID pelanggan atau nomor meteran listrik PLN.
- Nomor telepon seluler yang masih aktif.

Pastikan data identitas yang digunakan sesuai dengan dokumen resmi. Kesiapan data tersebut diperlukan untuk membantu proses verifikasi pendaftaran.

Cara Daftar Bansos 2027 melalui Perlinsos Digital

Masyarakat dapat mengikuti tahapan pendaftaran melalui situs Perlinsos Digital. Berikut langkah-langkah yang tercantum dalam panduan:

Buka situs resmi perlinsos.kemensos.go.id.
Pilih opsi masuk menggunakan akun IKD.
Masukkan NIK dan PIN IKD.
Lakukan verifikasi wajah.
Setujui permintaan akses IKD ke portal Perlinsos.
Pilih menu pendaftaran program bantuan.
Masukkan nomor telepon aktif.
Pilih jenis bantuan yang diajukan, yakni PKH atau BPNT.
Masukkan nomor meteran atau ID pelanggan PLN.
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
Klik opsi Ajukan Permohonan Bantuan.
Centang pernyataan persetujuan akses data pribadi.

Setelah seluruh tahapan selesai, masyarakat perlu menunggu proses verifikasi oleh sistem dan petugas Kemensos.

Tampilan menu pada portal dapat berubah sewaktu-waktu. Jika mengalami kendala saat registrasi, masyarakat dapat meminta bantuan Agen Perlinsos di kantor desa/kelurahan atau pendamping PKH.

Apakah Pendaftaran Menjamin Bansos Cair?

Pendaftaran melalui Perlinsos Digital tidak menjamin seseorang otomatis menjadi penerima bansos. Pemerintah tetap menentukan kelayakan berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, serta kriteria program yang berlaku.

Gus Ipul menegaskan bahwa ada kemungkinan seseorang yang telah mendaftar tidak memperoleh bantuan. Penerima lama yang tidak melakukan registrasi ulang juga berpotensi tidak lagi tercatat sebagai penerima.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara proses pendaftaran, penetapan penerima, dan pencairan bantuan. Ketiganya merupakan tahapan yang tidak selalu berlangsung bersamaan.

Penerima BPNT Diprioritaskan dari Desil Berapa?

Penentuan sasaran bantuan sosial berkaitan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam 10 desil, mulai dari kelompok paling rentan hingga kelompok paling sejahtera.

Pembagian kelompok dalam panduan tersebut adalah sebagai berikut:

Desil 1–4: kelompok miskin dan rentan yang menjadi prioritas sasaran bansos reguler, termasuk PKH dan BPNT.
Desil 5–10: kelompok menengah hingga sejahtera yang umumnya bukan sasaran utama bansos reguler.

Desil ditentukan pemerintah berdasarkan data yang tersedia, bukan dipilih sendiri oleh pendaftar. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa status dan informasi kesejahteraan yang tercatat dalam sistem.

Cara Cek Desil dan Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Pemeriksaan ini dapat digunakan untuk melihat informasi mengenai desil, status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
Isi kode captcha yang ditampilkan.
Klik Cari Data.
Periksa informasi desil, status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran yang muncul.

Masyarakat dapat menyimpan hasil pemeriksaan sebagai pembanding ketika terdapat pemutakhiran data. Namun, informasi yang ditampilkan tetap perlu dipahami sesuai status dan keterangan resmi dalam sistem.

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bansos

Kemensos mengimbau masyarakat menggunakan kanal resmi untuk mengakses layanan bantuan sosial. Pendaftaran Perlinsos Digital tidak dipungut biaya.

Warga perlu mengabaikan pihak yang meminta pembayaran untuk meloloskan pendaftaran atau meminta data pribadi melalui tautan yang tidak resmi. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat mendatangi kantor desa/kelurahan atau meminta pendampingan dari petugas terkait.

Pertanyaan Seputar Pendaftaran BPNT 2027

Apakah pendaftaran sekarang membuat BPNT tahap 4 langsung cair?

Tidak. Berdasarkan informasi yang menjadi sumber artikel ini, data Perlinsos Digital digunakan untuk penyaluran bantuan mulai awal 2027, bukan untuk pencairan BPNT tahap 4 yang sedang berjalan.

Apakah penerima bansos lama harus mendaftar ulang?

Ya. Penerima lama juga diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui Perlinsos Digital.

Berapa nominal BPNT per tahap?

Besaran yang disebutkan adalah Rp600.000 untuk tiga bulan, berdasarkan perhitungan Rp200.000 per bulan. Pada penyaluran dua bulanan, nilai yang masuk dapat mencapai Rp400.000.

Di mana masyarakat bisa mengecek status penerima BPNT?

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Apakah pendaftaran bisa dilakukan tanpa menggunakan ponsel sendiri?

Bisa. Masyarakat dapat meminta bantuan Agen Perlinsos di kantor desa/kelurahan atau pendamping PKH.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online