Perpres Ojol Resmi Berlaku, Ini 7 Aturan yang Perlu Diketahui

Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari Kamis, 15 Oktober 2026 08:17 WIB
Perpres Ojol Resmi Berlaku, Ini 7 Aturan yang Perlu Diketahui

Pengemudi ojek online menunggu penumpang. Bisnis/Abdurachman\r\n\r\n

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi yang dikenal sebagai Perpres Ojol ini mengatur sejumlah aspek layanan transportasi daring, termasuk ojek online, pengantaran barang, dan pengantaran makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan peraturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, serta masyarakat pengguna layanan. Ketentuannya mencakup batas biaya platform, perjanjian kemitraan, perlindungan jaminan sosial, hingga mekanisme pengaduan.

"Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini," ujar Dudy, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan, 10 Oktober 2026.

Sejumlah ketentuan dalam Perpres tersebut berkaitan langsung dengan operasional perusahaan aplikasi dan hak pengemudi. Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui pengemudi ojol dan masyarakat.

1. Potongan biaya aplikasi maksimal 8%

Salah satu ketentuan utama dalam Perpres Ojol adalah batas biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8% untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital.

Ketentuan ini sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan mengenai batas biaya platform tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Dudy.

Ketentuan tersebut memberikan kejelasan mengenai batas biaya layanan aplikasi yang dikenakan dalam penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital.

2. Perjanjian kemitraan harus transparan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memperkuat ketentuan mengenai hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian tersebut harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.

Sejumlah hal yang harus dicantumkan dalam perjanjian meliputi hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, dan akses terhadap data transaksi.

Perjanjian juga mencakup penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, mekanisme pengaduan, serta penyelesaian masalah. Pengaturan tersebut ditujukan untuk memperjelas hubungan kemitraan sekaligus memberikan informasi yang lebih terbuka kepada pengemudi.

3. Pengemudi berhak memperoleh informasi biaya dan penghasilan

Regulasi baru tersebut memberikan hak kepada pengemudi untuk mendapatkan informasi transparan mengenai biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi.

Pengemudi juga berhak memperoleh perlindungan data pribadi, penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.

Ketentuan ini berkaitan dengan transparansi penyelenggaraan layanan digital, termasuk informasi yang digunakan dalam pengaturan operasional dan transaksi pengemudi.

4. Ada perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi

Perpres Ojol turut mengatur perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi transportasi berbasis platform digital. Perlindungan yang diatur paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Pemberian perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menjadi salah satu aspek perlindungan bagi pengemudi yang menjalankan pekerjaan melalui perusahaan aplikasi.

5. Perusahaan aplikasi wajib menyediakan layanan pengaduan

Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.

Perusahaan juga harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. Dengan ketentuan ini, proses penanganan masalah antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pihak terkait diharapkan memiliki prosedur yang lebih jelas.

6. Penyesuaian sistem maksimal enam bulan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan waktu paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku bagi perusahaan aplikasi dan pengemudi untuk menyesuaikan sejumlah aspek operasional.

Penyesuaian tersebut mencakup Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan.

Masa penyesuaian ini dimaksudkan agar implementasi aturan baru dapat dilakukan secara terstruktur oleh pihak-pihak yang terlibat.

Koordinasi tiga kementerian

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya.

Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penetapan tarif angkutan dan ketentuan biaya platform sebesar 8%. Kementerian UMKM berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani aspek teknis penerapan transaksi digital untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

"Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," jelas Dasco.

Dengan penerbitan Perpres tersebut, pemerintah menetapkan kerangka pengaturan transportasi berbasis platform digital yang mencakup biaya aplikasi, hubungan kemitraan, perlindungan pengemudi, dan pelayanan konsumen. Pelaksanaannya akan bergantung pada koordinasi antarkementerian serta penyesuaian sistem oleh perusahaan aplikasi dan pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online