Menekan Impor LPG dengan DME di Dapur Rumah Tangga
Pengembangan DME dari batu bara dinilai berpotensi mengurangi impor LPG dan menekan beban subsidi energi nasional.
Korban dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memiliki jalur resmi untuk mengajukan ganti rugi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kanal pengaduan daring yang bisa diakses sejak awal April 2026. - ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Korban dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memiliki jalur resmi untuk mengajukan ganti rugi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kanal pengaduan daring yang bisa diakses sejak awal April 2026.
Kanal ini dibuka setelah koordinasi lanjutan antara penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan LPSK terkait proses restitusi bagi korban. Mekanisme pengajuan dilakukan sepenuhnya secara online.
Pengajuan Restitusi Dilakukan Secara Daring
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan korban dapat mendaftar melalui situs resmi LPSK.
“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Korban dapat mengajukan permohonan melalui laman simpusaka.lpsk.go.id, sementara pengajuan klaim kerugian dilakukan melalui e-restitusi.lpsk.go.id.
Setelah pendaftaran, LPSK akan melakukan proses verifikasi terhadap permohonan yang masuk sebelum penanganan lebih lanjut.
Penelusuran Aset Terus Dipercepat
Selain membuka akses pengaduan, penyidik juga memperkuat upaya penelusuran aset para tersangka. Koordinasi dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan jaksa penuntut umum (JPU).
Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
“Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian,” jelasnya.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, termasuk AS selaku pendiri PT DSI dan Direktur periode 2018–2024.
Tiga tersangka lain adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham, MY selaku mantan Direktur sekaligus pemegang saham dan pimpinan di perusahaan lain, serta ARL selaku Komisaris PT DSI.
Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan hingga penipuan melalui media elektronik, termasuk dugaan pembuatan laporan keuangan tidak sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini juga diduga menggunakan skema proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam aktif untuk menarik dana dari masyarakat.
Akses Pengaduan Dibuka untuk Percepat Pemulihan
Dengan dibukanya kanal pengaduan ini, korban diharapkan lebih mudah mengakses proses hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian melalui mekanisme restitusi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penanganan menyeluruh, tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga perlindungan hak korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pengembangan DME dari batu bara dinilai berpotensi mengurangi impor LPG dan menekan beban subsidi energi nasional.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.