Prabowo: Negara Hemat Devisa Rp170 Triliun dari B50
Presiden Prabowo menyebut mandatori biodiesel B50 mampu menghemat devisa Rp170 triliun per tahun sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Yaqut menegaskan dirinya tidak menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah haji. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.
Kasus Disidik Sejak 2025
KPK sebelumnya mengumumkan mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, KPK mengungkapkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro penyelenggara haji Fuad Hasan Masyhur dari Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonan praperadilan tersebut.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara akibat kasus kuota haji.
Audit tersebut menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar, sebagaimana diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.
Sementara itu, pencegahan bepergian ke luar negeri diperpanjang hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo menyebut mandatori biodiesel B50 mampu menghemat devisa Rp170 triliun per tahun sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Komdigi mengungkap daftar bank dan e-wallet dengan rekening terindikasi judi online terbanyak. Data tersebut telah dilaporkan ke OJK dan BI.
Basarnas Bali mengevakuasi jenazah kru kapal MV Shandong De Yu asal China yang meninggal di Selat Badung setelah diduga mengalami gangguan kesehatan.
S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia di BBB. Menkeu Purbaya menyebut saatnya investor membeli saham dan menjual dolar AS.
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi MBG karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Pendaftaran Pilur Gunungkidul 2026 dibuka hingga 23 Juli. Setiap kalurahan maksimal lima calon lurah, kelebihan peserta akan mengikuti seleksi.