Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK, Kasus Pemerasan Terungkap
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka pemerasan usai OTT. Sejumlah uang miliaran dan logam mulia turut disita.
Patroli polisi - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Divisi Humas Polri memastikan penanganan kasus penganiayaan dua pelajar di Maluku Tenggara yang melibatkan anggota Brimob akan dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya berkomitmen menindak tegas Bripka Masias Siahaya yang terbukti menganiaya dua pelajar hingga satu di antaranya meninggal dunia.
"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel," kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, Polri mengajak keluarga korban serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap anggota yang terlibat agar berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Selain proses hukum, Polri juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Johnny turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu korban dalam insiden tersebut. Ia juga menyampaikan empati kepada keluarga korban dan berharap keluarga diberikan ketabahan serta kekuatan menghadapi musibah ini.
Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya dilaporkan memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga bersimbah darah dan meninggal dunia. Selain itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum serta mekanisme kode etik yang berlaku di internal Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka pemerasan usai OTT. Sejumlah uang miliaran dan logam mulia turut disita.
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
KPK menyatakan dapat mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika penanganannya mandek sesuai ketentuan dalam UU KPK.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat sebagai tersangka dugaan pemerasan. Nilai setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar.
Kasus kusta masih ditemukan di Indonesia. Kenali 5 gejala, cara penularan, pengobatan MDT, serta upaya pencegahan sejak dini.
Profil Febrie Adriansyah, mulai biodata, riwayat jabatan di Kejaksaan Agung hingga harta kekayaan Rp18,26 miliar berdasarkan LHKPN.