Danantara Garap 26 Proyek Hilirisasi Senilai Rp225 Triliun
Danantara menggarap 26 proyek hilirisasi senilai Rp225 triliun yang diproyeksikan menyerap 37.833 tenaga kerja langsung.
Opsen PKB.ist/fb
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah provinsi lebih cermat menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Khozin menegaskan, kondisi sosiologis dan kemampuan ekonomi masyarakat daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran opsen pajak.
“Aspek sosiologis masyarakat di daerah, khususnya kemampuan ekonomi warga, mesti dijadikan acuan dalam merumuskan besaran opsen pajak,” kata Khozin di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan besaran maksimal 66 persen.
Menurutnya, kebijakan opsen pajak sejatinya mengandung semangat keadilan fiskal bagi daerah, terutama kabupaten dan kota, melalui penguatan instrumen pendapatan daerah.
“Maksud dan tujuan opsen pajak ini adalah menghadirkan keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot,” ujarnya.
Meski demikian, Khozin mengingatkan penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah, kata dia, perlu melakukan perhitungan matang agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.
“Dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan kemampuan masyarakat di sisi lain,” katanya.
Khozin juga mengusulkan agar pemerintah daerah yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meninjau ulang besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi objektif masyarakat setempat. Termasuk membuka ruang pemberian insentif bagi sektor publik yang terdampak, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan pemerintah provinsi yang telah maupun yang masih membahas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya mitigasi sejak dini terhadap potensi dampak kebijakan opsen pajak.
“Mitigasi sejak dini perlu dilakukan melalui langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda yang sedang dibahas di daerah, khususnya terkait opsen PKB dan BBNKB,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pratinjau terhadap raperda pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan opsen pajak kendaraan di Jawa Tengah menuai protes dari masyarakat. Sejumlah warga bahkan menyerukan penundaan pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk protes sosial terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Danantara menggarap 26 proyek hilirisasi senilai Rp225 triliun yang diproyeksikan menyerap 37.833 tenaga kerja langsung.
Pembangunan Jembatan Kewek memasuki tahap struktur lanjutan. Pondasi rampung dan erection girder ditarget September agar bisa dipakai saat Nataru 2026.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.