TNI AL Gagalkan Penyelundupan Kayu Merbau Senilai Rp5,5 Miliar
TNI AL menyita 23 kontainer kayu merbau yang diduga hasil pembalakan liar di Surabaya. Nilai ekonomis kayu diperkirakan Rp5,5 miliar.
Opsen PKB.ist/fb
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah provinsi lebih cermat menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Khozin menegaskan, kondisi sosiologis dan kemampuan ekonomi masyarakat daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran opsen pajak.
“Aspek sosiologis masyarakat di daerah, khususnya kemampuan ekonomi warga, mesti dijadikan acuan dalam merumuskan besaran opsen pajak,” kata Khozin di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan besaran maksimal 66 persen.
Menurutnya, kebijakan opsen pajak sejatinya mengandung semangat keadilan fiskal bagi daerah, terutama kabupaten dan kota, melalui penguatan instrumen pendapatan daerah.
“Maksud dan tujuan opsen pajak ini adalah menghadirkan keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot,” ujarnya.
Meski demikian, Khozin mengingatkan penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah, kata dia, perlu melakukan perhitungan matang agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.
“Dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan kemampuan masyarakat di sisi lain,” katanya.
Khozin juga mengusulkan agar pemerintah daerah yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meninjau ulang besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi objektif masyarakat setempat. Termasuk membuka ruang pemberian insentif bagi sektor publik yang terdampak, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan pemerintah provinsi yang telah maupun yang masih membahas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya mitigasi sejak dini terhadap potensi dampak kebijakan opsen pajak.
“Mitigasi sejak dini perlu dilakukan melalui langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda yang sedang dibahas di daerah, khususnya terkait opsen PKB dan BBNKB,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pratinjau terhadap raperda pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan opsen pajak kendaraan di Jawa Tengah menuai protes dari masyarakat. Sejumlah warga bahkan menyerukan penundaan pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk protes sosial terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
TNI AL menyita 23 kontainer kayu merbau yang diduga hasil pembalakan liar di Surabaya. Nilai ekonomis kayu diperkirakan Rp5,5 miliar.
BI memperbesar diskon hedging hingga 45% untuk menarik modal asing. Ekonom mengingatkan risiko ketergantungan pada arus modal jangka pendek.
Mbah Wariyana di Bantul berjualan jajanan dengan penghasilan Rp35.000 sehari demi memenuhi kebutuhan hidup dan merawat cucunya yang disabilitas.
Soundrenaline Sana Sini digelar di Ambarrukmo District, Jogja, 31 Oktober 2026, menghadirkan The SIGIT, Efek Rumah Kaca, HIVI!, dan lainnya.
Rupiah melemah 0,17% ke Rp18.022 per dolar AS setelah BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75%
ESDM mengamankan penimbunan 400.000 liter solar subsidi di Semarang yang diduga akan dijual ke sektor industri, perkebunan, dan pertambangan.