Polemik Kasus Sri Purnomo Menguat di Ruang Sidang

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 08 Januari 2026 23:57 WIB
Polemik Kasus Sri Purnomo Menguat di Ruang Sidang

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo di Tipikor Jogja, Kamis (8/1/2025) ist

Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini berkembang menjadi perdebatan tajam di ruang akademik dan praktik hukum. Isu utama yang mencuat adalah apakah tindakan penyalahgunaan wewenang pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor), atau sekadar pelanggaran administratif pilkada yang kedaluwarsa.

Praktisi hukum asal Yogyakarta, Susantio, menilai upaya “menggeser” perkara ini ke ranah hukum pemilihan kepala daerah sebagai langkah yang keliru. Ia menegaskan bahwa objek hukum UU Pilkada dan UU Tipikor berbeda secara fundamental. Menurutnya, UU Pilkada hanya mengatur perilaku kompetisi elektoral, sementara UU Tipikor dirancang untuk menjaga integritas jabatan dan keuangan negara dari manipulasi kebijakan.

“Dalam konteks pilkada, biasanya penggunaan uang dilakukan secara langsung untuk kepentingan pemenangan. Tetapi di kasus ini, dugaan manipulasi muncul dari kebijakan formal berupa Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati untuk mengalihkan dana hibah pariwisata. Itu bentuk rekayasa regulasi yang merugikan negara,” ujar Susantio, Kamis (8/1/2026).

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap analisis pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Ari Wibowo. Ari sebelumnya menyebut perkara Sri Purnomo lebih tepat tunduk pada asas lex specialis systematic, sehingga pasal-pasal dalam UU Pilkada dianggap lebih spesifik untuk digunakan.

Namun menurut Susantio, pendekatan tersebut tidak tepat. Ia menilai penyalahgunaan wewenang melalui produk kebijakan formal tidak dapat disamakan dengan pelanggaran kampanye biasa. Ia menyoroti bahwa Pasal 14 UU Tipikor tetap memungkinkan pemrosesan tindak pidana korupsi meskipun terdapat irisan dengan undang-undang lain, selama ada kerugian negara yang nyata.

“UU Pilkada tidak mengatur tentang pemulihan kerugian negara. Ketika dana negara mengalir secara melawan hukum lewat rekayasa kebijakan, maka yurisdiksi UU Tipikor harus bekerja,” tegasnya.

Ancaman Safe Haven

Lebih lanjut, Susantio mengingatkan adanya risiko besar apabila seluruh tindakan pejabat pada masa kampanye otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran pilkada. Dengan batas waktu penanganan yang sangat pendek di Sentra Gakkumdu, hal ini berpotensi menjadi safe haven bagi pelaku korupsi.

“Kalau korupsi yang dibungkus kebijakan pada masa kampanye dianggap hanya pelanggaran pilkada, pelaku cukup menunggu masa tahapan selesai untuk lolos dari proses hukum. Itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang masa kedaluwarsanya belasan tahun,” jelasnya.

Kini, perbedaan pandangan tersebut menjadi tantangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara. Publik menunggu apakah hakim akan memandang kasus Sri Purnomo sebagai sengketa administratif pemilu sebagaimana pendapat Ari Wibowo, atau sebagai tindakan koruptif yang dijalankan melalui kebijakan birokratis.

“Menjadi pendapat konyol dan sesat dalam penegakan hukum di Indonesia apabila tindakan yang diduga dilakukan Sri Purnomo dianggap sebagai pidana pemilu,” pungkas Susantio. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online