Babak Pertama, Aljazair vs Austria 1-1, Iran Terancam Tersingkir
Aljazair vs Austria imbang 1-1 di Grup J Piala Dunia 2026 membuat peluang Iran lolos ke 32 besar semakin terancam.
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—Kuala Lumpur memperketat aturan kebersihan kota menjelang Tahun Kunjungan Malaysia 2026. Siapa pun yang membuang sampah atau meludah sembarangan kini terancam denda maksimal Rp8,2 juta.
Kebijakan tegas ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi warga lokal maupun wisatawan mancanegara. Langkah ini diambil untuk memperkuat citra Kuala Lumpur sebagai kota metropolitan yang bersih, tertib, dan ramah wisatawan.
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL, Nor Halizam Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut Tahun Kunjungan Malaysia 2026. Program besar tersebut rencananya diluncurkan secara resmi oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada pekan ini.
Besaran denda akan diklasifikasikan berdasarkan jenis pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
“Denda dapat mencapai hingga RM2.000, tergantung pada jenis pelanggaran. Tujuan utama kami bukan semata-mata menghukum, melainkan mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik,” ujar Nor Halizam sebagaimana dikutip dari Straits Times, Rabu (7/1/2026).
Selain sanksi finansial, pelanggar juga berisiko dikenai hukuman tambahan berupa kerja sosial. Pelanggar diwajibkan menjalani tugas sebagai pelayan publik selama lebih dari 12 jam dalam periode tertentu yang ditetapkan oleh otoritas kota.
Penegakan aturan ini akan difokuskan pada kawasan wisata utama yang menjadi pusat aktivitas warga dan turis mancanegara, termasuk pengunjung dari Indonesia. Beberapa perilaku yang menjadi sorotan utama petugas antara lain:
Empat Kawasan Bebas Sampah di Kuala Lumpur
Sebagai langkah konkret, DBKL telah menetapkan empat zona prioritas yang harus bebas sampah sepenuhnya:
Tak hanya perilaku individu, DBKL juga memperketat standar kebersihan tempat makan dan toilet umum. Saat ini, sekitar 7.450 tempat usaha makanan di Kuala Lumpur dipantau secara berkelanjutan untuk mencegah kontaminasi serta penyebaran hama seperti tikus dan kecoa.
Kebijakan denda tinggi ini menyejajarkan Kuala Lumpur dengan kota-kota besar dunia lainnya. Singapura, misalnya, telah lama menerapkan denda hingga SGD1.000 untuk pelanggar kebersihan. Begitu pula dengan Hong Kong, Paris, dan London yang memiliki sanksi administratif ketat di pusat kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Microsoft memperpanjang update keamanan gratis Windows 10 hingga 12 Oktober 2027 melalui program ESU. Simak syarat dan cara mendapatkannya.
Wakil Wali Kota Jogja mengajak generasi muda membentengi diri dari narkoba, perundungan, dan pergaulan negatif melalui penguatan karakter dan aktivitas pos
Abrasi dan rob merendam dua hektare kawasan Pantai Sigandu Batang. Pemkab fokus menanam mangrove dan menyiapkan pemulihan kawasan wisata pada 2027.
Ratusan pelajar di Kota Jogja mengikuti Gerakan Jogja Berhati Nyaman setiap Jumat Wage untuk membangun budaya bersih, sehat, dan peduli lingkungan.
Mulai 1 Juli 2026, tarif masuk pantai sisi barat Bantul turun menjadi Rp5.000 per orang per destinasi. Pemkab berharap kunjungan wisatawan meningkat.