Danantara Garap 26 Proyek Hilirisasi Senilai Rp225 Triliun
Danantara menggarap 26 proyek hilirisasi senilai Rp225 triliun yang diproyeksikan menyerap 37.833 tenaga kerja langsung.
Tangkapan layar pertandingan antara PS Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung yang berlaga di Liga 4 Jatim, di Stadion Bangkalan, Madura, Senin (5/1/2026). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Harianjogja.com, JAKARTA— Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup kepada pemain Putra Jaya Pasuruan, Muh. Hilmi Gimnastiar, atas tindakan kekerasan terhadap pemain Perseta 1970 Tulungagung pada ajang Liga 4 Jawa Timur.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur Samiadji Makin Rahmat mengatakan, sanksi berat tersebut dijatuhkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menilai tindakan Hilmi sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Disiplin PSSI.
“Perbuatan menendang pemain lawan yang mengakibatkan luka parah merupakan tindakan kekerasan dan pelanggaran berat. Karena itu, Komdis menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup,” kata Makin saat dihubungi ANTARA melalui sambungan telepon seluler di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Insiden tersebut terjadi pada pertandingan babak 32 besar Grup CC Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 antara Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung yang digelar di Stadion Gelora Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Senin (5/1).
Dalam putusannya, Komdis PSSI Jatim menyatakan Muh. Hilmi Gimnastiar terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI setelah menendang pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah, hingga menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian dada.
Selain larangan beraktivitas seumur hidup, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta kepada pemain Putra Jaya Pasuruan tersebut sesuai ketentuan Pasal 78 Kode Disiplin PSSI.
Makin menegaskan, keputusan ini diambil tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh pemain agar menjunjung tinggi sportivitas dan keselamatan di lapangan.
“Komdis berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh insan sepak bola Jawa Timur untuk menjunjung tinggi sportivitas dan keselamatan pemain,” ujarnya.
Komdis PSSI Jatim juga menyatakan bahwa terhadap putusan tersebut masih terbuka upaya banding sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dalam Kode Disiplin PSSI.
Meski demikian, Makin berharap kejadian serupa tidak terulang kembali karena dapat mencederai nilai fair play dalam sepak bola.
“Hukuman ini juga kami putuskan agar tidak ada pemain lain yang meremehkan dengan melakukan tindakan yang sama. Ini sepak bola, bukan bela diri,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Danantara menggarap 26 proyek hilirisasi senilai Rp225 triliun yang diproyeksikan menyerap 37.833 tenaga kerja langsung.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.