DPRD Jateng Soroti 19 Titik Pengeboran Geotermal, ESDM Diminta Temui Warga
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Dana Desa. - Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan Dana Desa tahap II tetap dilaksanakan sesuai regulasi meski menuai aksi unjuk rasa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Tahap II pencairan Dana Desa pada 2025 mencapai Rp7 triliun, namun sebagian dana ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Purbaya pada 19 November dan diundangkan 25 November 2025.
Unjuk rasa Apdesi digelar di kawasan Monas, Jakarta, Senin (8/12), menyoroti sejumlah aturan yang dianggap merugikan pemerintah desa, termasuk perubahan persyaratan pencairan Dana Desa tahap II. Namun, Menkeu memilih untuk tidak menanggapi aksi demonstrasi tersebut.
Pada PMK Nomor 108 Tahun 2024, pencairan Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun sebelumnya, serta laporan realisasi tahap I minimal 60 persen dengan capaian keluaran rata-rata paling rendah 40 persen.
Sementara pada PMK Nomor 81 Tahun 2025, persyaratan bertambah, yakni adanya akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengelolaan Dana Desa sekaligus mendukung ekonomi lokal melalui koperasi.
Selain itu, Kemenkeu menekankan bahwa proses pencairan tetap mengikuti mekanisme bertahap dan transparan. Pihak kementerian juga menyiapkan pembinaan teknis bagi kepala desa agar persyaratan tambahan dapat terpenuhi tanpa menghambat distribusi dana ke desa.
Pencairan Dana Desa tahap II dipastikan berjalan sesuai regulasi PMK 81/2025, sambil mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Masyarakat desa diimbau mengikuti ketentuan agar dana dapat dimanfaatkan optimal untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.