Klasemen Super League 2026/2027, Arema FC di Puncak
Klasemen Super League 2026/2027 usai pekan pertama menempatkan Arema FC di puncak, Persib kedua dan Persija keenam.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah.
Putusan ini memperkuat kewenangan lembaga peradilan atas eksekusi hukum sekaligus mengakhiri kontroversi panjang mengenai klaim "dokumen tambahan" kerajaan.
Kontroversi Dokumen Tambahan Kerajaan
Najib Razak telah menjalani hukuman penjara sejak 2022 terkait skandal korupsi raksasa 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Sebelumnya, ia memperoleh pengurangan hukuman dari 12 tahun menjadi 6 tahun melalui pengampunan parsial dari Dewan Pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia.
Namun, Najib menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan mengeklaim adanya "perintah tambahan" (addendum order) yang dikeluarkan oleh Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Dokumen tersebut diklaim mengizinkannya menjalani sisa masa hukuman di kediaman pribadi atau sebagai tahanan rumah.
Klaim ini sempat memicu polemik karena selama berbulan-bulan sejumlah pejabat pemerintah menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut. Meski kantor raja dan pengacara federal kemudian mengonfirmasi bahwa dokumen itu pernah diterbitkan, hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda.
Putusan Hakim: Tidak Sah Secara Prosedur
Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi Alice Loke menyatakan bahwa perintah tambahan yang dimaksud Najib tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut tidak pernah dibahas maupun diputuskan dalam rapat resmi Dewan Pengampunan.
“Perintah itu tidak sah secara hukum,” tegas Hakim Loke, sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Hakim Loke menekankan bahwa meski raja memiliki kewenangan diskresioner dalam memberikan pengampunan, kewenangan tersebut tetap memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi sesuai undang-undang dan konstitusi Malaysia.
Dengan demikian, pengadilan memutus bahwa prosedur yang dilewati untuk mendapatkan status tahanan rumah tersebut tidak sah, sehingga Najib Razak tetap harus menjalani sisa masa hukumannya di balik jeruji besi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Klasemen Super League 2026/2027 usai pekan pertama menempatkan Arema FC di puncak, Persib kedua dan Persija keenam.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diproyeksi melemah ke kisaran Rp17.640-Rp17.680 per dolar AS.
Mediator Timur Tengah, termasuk Qatar, menyiapkan elemen kesepakatan Iran-AS di tengah negosiasi jalur pelayaran Selat Hormuz.
BGN menutup 1.999 dapur SPPG pelaksana MBG karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.
Cuaca hari ini, BMKG mengingatkan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Aceh dan Sumatera Utara. DIY diprediksi cerah.
Prabowo meminta penambahan pesawat modifikasi cuaca dan menyiapkan drone berkapasitas 50 kg air untuk mitigasi karhutla.