Satgas Debottlenecking Terima 142 Aduan Investasi di RI
Satgas debottlenecking pemerintah menerima 142 aduan hambatan usaha hingga Mei 2026 dan menyelesaikan 45 kasus investasi.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, PENAJAM—Badan Bank Tanah menargetkan penyerahan seluruh Sertifikat Hak Pakai (SHP) reforma agraria bagi warga terdampak PSN penunjang IKN di Penajam Paser Utara rampung pada 2026.
Hingga akhir 2025, sebanyak 40 SHP telah dibagikan dari 129 subjek prioritas, sementara sekitar 800 dari total 1.873 subjek telah terverifikasi sebagai penerima sah. Verifikasi lanjutan terus dilakukan bersama ATR/BPN untuk memastikan penetapan subjek tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bank Tanah menegaskan bahwa SHP memberi kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi bagi warga, termasuk peluang pemanfaatan lahan dan kerja sama pembiayaan. Warga dari sejumlah kelurahan seperti Gersik, Jenebora, dan Pantai Lango menjadi penerima manfaat karena terdampak proyek tol seksi 5B dan Bandara Internasional Nusantara.
"Seluruh SHP ditargetkan tuntas diserahkan pada 2026, seiring dengan inventarisasi final terhadap warga yang tidak direlokasi," ujar Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Syafran Zamzami di Penajam ketika ditanya menyangkut reforma agraria di Penajam, Sabtu.
Untuk keseluruhan program, dari total 1.873 subjek, sekitar 800 subjek telah terverifikasi sebagai penerima sah, lanjut dia, hingga Desember 2025, 40 SHP telah diserahkan pada tahap pertama, dari total 129 subjek yang ditargetkan.
Sisanya masih dalam proses verifikasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta kantor pertanahan daerah.
Kehati-hatian sangat penting dalam reforma agraria karena ada konsekuensi hukum, jika terjadi kesalahan penetapan subjek Badan Bank Tanah memastikan semua berjalan benar sebab menyangkut hak masyarakat.
Sampai hari ini tidak ada kasus salah sasaran, jelas dia, selain memberi kepastian hukum, SHP juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan ekonomi masyarakat.
Dengan kepastian hukum dan akses pemberdayaan ekonomi, masyarakat yang berada di kawasan strategis, termasuk di sekitar bandara dan IKN, diharapkan warga dapat merasakan peningkatan kesejahteraan dan berkontribusi pada pengembangan wilayah.
Penerima lahan reforma agraria tersebut warga dari beberapa kelurahan seperti Gersik, Jenebora, Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak pembangunan tol seksi 5B dan Bandara Internasional Nusantara penunjang transportasi IKN.
Program reforma agraria menjadi bukti, kata dia, bahwa reforma agraria bukan hanya legalisasi aset, tetapi juga pintu masuk bagi penguatan ekonomi rakyat.
SHP tidak berbeda dengan hak lain seperti HGB, timpal dia lagi, pemilik SHP bisa menggunakan untuk akses permodalan, termasuk bekerja sama dengan perbankan.
Badan Bank Tanah bertanggung jawab penuh, menjaga keamanan dan kepastian penguasaan lahan, termasuk memastikan warga dapat memanfaatkan lahan dalam jangka waktu dua tahun setelah menerima SHP, demikian Syafran Zamzami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satgas debottlenecking pemerintah menerima 142 aduan hambatan usaha hingga Mei 2026 dan menyelesaikan 45 kasus investasi.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!