Era AI Makin Canggih, 4 Kemampuan Manusia Ini Tak Boleh Hilang
Rektor UIN Sunan Kalijaga Noorhaidi Hasan menyebut empat kemampuan manusia yang menjadi fondasi pendidikan di tengah kecanggihan AI.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan setiap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menjaga kelestarian lingkungan di area konsesinya sebagai syarat mutlak operasional.
"Setiap pemberian hak atas tanah selalu dibarengi dengan tanggung jawab serta batasan larangan yang harus dipatuhi oleh penerima izin tersebut," kata Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/11/2025).
Ia mengatakan pemerintah saat ini menerapkan konsep manajemen pertanahan yang dikenal dengan istilah 3R, yakni Right (Hak), Responsibility (Tanggung Jawab), dan Restriction (Larangan/Pembatasan), untuk memastikan kepatuhan korporasi.
Pemegang hak tidak hanya memiliki keleluasaan untuk memanfaatkan tanah, kata dia, tetapi juga harus mematuhi kewajiban menjaga area konservasi, seperti sempadan sungai agar tidak rusak akibat aktivitas bisnis.
"Aktivitas yang tidak sesuai dengan sifat dan karakter peruntukan tanah dilarang keras karena berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya," ujar Rudi.
Kementerian ATR memiliki mekanisme pengawasan rutin untuk memantau apakah pemegang hak menjalankan kewajiban dengan benar di lapangan.
Jika ditemukan indikasi bahwa perusahaan tidak mengelola tanah sesuai aturan konservasi, lanjut dia, pemerintah segera melayangkan teguran sebagai langkah peringatan awal.
"Apabila peringatan tersebut diabaikan dan perusahaan gagal menyesuaikan diri dengan arahan perbaikan, maka status area tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar," ungkapnya.
Proses penetapan tanah terlantar ini merupakan tahapan serius yang dapat berujung pada pencabutan hak izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut tanpa perbaikan.
Meski demikian pencabutan izin merupakan langkah hukum terakhir karena prioritas utama pemerintah adalah mendorong kepatuhan dan perbaikan tata kelola terlebih dahulu.
"Tujuan akhir dari seluruh rangkaian pengawasan ini adalah memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama," jelas Rudi.
Dalam konteks tata ruang, lanjut dia, pemerintah pusat terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah mengingat kewenangan perencanaan wilayah kini sudah bersifat otonom.
Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk merancang rencana tata ruang yang paling sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayahnya masing-masing.
Setiap rencana pengurangan atau perubahan fungsi kawasan hutan, kata dia, harus memiliki dasar pemahaman dan asumsi yang disepakati oleh seluruh kementerian terkait.
"Kesepakatan lintas sektor ini penting untuk mendorong kemandirian daerah dalam membangun wilayahnya tanpa mengorbankan aspek kelestarian lingkungan jangka panjang," ucap Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rektor UIN Sunan Kalijaga Noorhaidi Hasan menyebut empat kemampuan manusia yang menjadi fondasi pendidikan di tengah kecanggihan AI.
Defisit APBD-P Bantul 2026 membesar menjadi Rp154 miliar. Bupati Abdul Halim Muslih meminta OPD memperketat efisiensi anggaran.
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Inspira Roasters kembali menggelar Mindbrewing #4, ajang tahunan menjadi wadah edukasi dan diskusi bagi coffee enthusiasts hingga pelaku industri kopi nasional
Komisi XIII DPR akan memeriksa Lapas Cibinong untuk mencocokkan data dan menindaklanjuti perbedaan temuan Ombudsman dan Kemenimipas.
Gaji PPPK di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027 dengan anggaran Rp23 triliun dalam APBN 2027.